Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal Selama 3 Bulan

Abdul Azis Said
3 Agustus 2021, 13:46
pajak sewa toko, pembebasan pajak sewa toko, bebas pajak sewa toko, sri mulyani bebaskan pajak sewa toko
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kriteria pedagang eceran yang akan mendapat subsidi pajak sewa toko adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedagang eceran. Pembebasan pajak sewa toko ini akan diberikan selama tiga bulan pada periode penyewaan Agustus hingga Oktober 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.  Ketentuan ini mulai berlaku sejak 30 Juli. 

Advertisement

Adapun kriteria pedagang eceran yang akan mendapat subsidi pajak tersebut adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,"  demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Bentuk sewa tempat usaha yang memperoleh insentif ini antara lain, tempat usaha berupa bangunan yang berdiri sendiri, pertokoan di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, serta pasar rakyat.

Penerima manfaat subsidi juga nantinya bukan hanya akan dibebaskan dari biaya sewa tetapi juga biaya pelayanan (service charges). Biaya layanan ini termasuk yang ditagih bersamaan dengan pembayaran sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement