Listrik dan Internet Hambat Izin Online OSS, Pemerintah Carikan Solusi

Abdul Azis Said
9 Agustus 2021, 12:12
oss, bkpm, listrik, internet, kepala BKPM, bahlil lahadalia
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyediakan dua model operasional, yaitu sistem OSS yang sepenuhnya online dan semi-online untuk mengakali masalah listrik dan internet.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pengajuan izin usaha secara online atau Online Single Submission (OSS) yang mulai berjalan hari ini. Namun, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kondisi listrik dan internet yang belum merata di banyak daerah jadi kendala utama implementasi program ini.

"Dalam implementasi ini, kami menyadari akan ada kendala, terutama di daerah yang belum ada listriknya atau listriknya hanya menyala setengah hari. Selain itu, ada daerah yang jaringan internetnya belum memadai," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual bersama Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin, (9/8).

BKPM menyediakan dua model operasional, yaitu sistem OSS yang sepenuhnya online dan semi-online untuk mengakali masalah tersebut. Pada daerah dengan kondisi listrik hanya menyala dalam beberapa jam, maka sistem OSS akan mengikuti jam ketersediaan listrik atau perizinan akan diproses saat listrik menyala.

Kendati demikian, Bahlil tidak menampik kondisinya bisa lebih rumit lagi, terutama di daerah yang belum tersentuh listrik dan jaringan internet sama sekali. "Daerah-daerah yang listrik dan internetnya tidak ada, ini yang sedang kami rumuskan agar implementasi OSS ini betul-betul berjalan," ujarnya.

Selain itu, Bahlil juga memastikan tidak akan ada izin usaha yang akan ditarik dari daerah ke pusat. Namun, ketentuannya masih akan diatur melalui norma standar prosedur dan kriteria (NSPK).

Bahlil menjelaskan, pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat mengintervensi keputusan daerah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan fiktif positif alias permohonan dikabulkan secara tidak langsung apabila kepala daerah tidak mengeluarkan izin dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Hal serupa juga akan berlaku bagi izin yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga (K/L). Ia pun menyebut kepala daerah dan K/L yang menahan penerbitan izin sama halnya memperlambat pertumbuhan ekonomi negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...