Listrik dan Internet Hambat Izin Online OSS, Pemerintah Carikan Solusi
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pengajuan izin usaha secara online atau Online Single Submission (OSS) yang mulai berjalan hari ini. Namun, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kondisi listrik dan internet yang belum merata di banyak daerah jadi kendala utama implementasi program ini.
"Dalam implementasi ini, kami menyadari akan ada kendala, terutama di daerah yang belum ada listriknya atau listriknya hanya menyala setengah hari. Selain itu, ada daerah yang jaringan internetnya belum memadai," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual bersama Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin, (9/8).
BKPM menyediakan dua model operasional, yaitu sistem OSS yang sepenuhnya online dan semi-online untuk mengakali masalah tersebut. Pada daerah dengan kondisi listrik hanya menyala dalam beberapa jam, maka sistem OSS akan mengikuti jam ketersediaan listrik atau perizinan akan diproses saat listrik menyala.
Kendati demikian, Bahlil tidak menampik kondisinya bisa lebih rumit lagi, terutama di daerah yang belum tersentuh listrik dan jaringan internet sama sekali. "Daerah-daerah yang listrik dan internetnya tidak ada, ini yang sedang kami rumuskan agar implementasi OSS ini betul-betul berjalan," ujarnya.
Selain itu, Bahlil juga memastikan tidak akan ada izin usaha yang akan ditarik dari daerah ke pusat. Namun, ketentuannya masih akan diatur melalui norma standar prosedur dan kriteria (NSPK).
Bahlil menjelaskan, pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat mengintervensi keputusan daerah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan fiktif positif alias permohonan dikabulkan secara tidak langsung apabila kepala daerah tidak mengeluarkan izin dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Hal serupa juga akan berlaku bagi izin yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga (K/L). Ia pun menyebut kepala daerah dan K/L yang menahan penerbitan izin sama halnya memperlambat pertumbuhan ekonomi negara.
"Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan." kata Bahlil.
BKPM menggandeng perusahaan telekomunikasi Indosat dalam membangun sistem OSS sejak Maret 2021. Sistem ini pertama kali diuji coba pada Rabu pekan lalu. Hingga saat ini sudah terdapat 18 K/L yang terhubung dengan sistem ini, diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa K/L lainnya.
Aplikasi pada sistem OSS akan menghubungkan empat tingkat perizinan, yakni perizinan di lingkup kabupaten/kota, ruang lingkup provinsi, ruang lingkup K/L, serta sistem perizinan pusat yang dikelola langsung oleh BKPM.
Selain menyederhanakan perizinan melalui sistem online, kemudahan izin berusaha juga dilakukan melalui penghapusan biaya perizinan bagi pengusaha dengan modal kecil Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan dengan pemberian subsidi penerbitan SNI dan sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan.
Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat 73 negara dunia dalam hal kemudahan berbisnis, dengan skor 69,6. Indonesia berada di bawah beberapa negara ASEN lainnya, seperti Singapura yang berada di peringkat dua dunia, Malaysia peringkat 12, Thailand peringkat 21, Brunei Darussalam peringkat 66 dan Vietnam peringkat 70 dunia.