OJK Tutup BPR Utomo Widodo, LPS Pastikan Bayar Klaim Nasabah

Agustiyanti
12 Agustus 2021, 14:04
OJK, Lembaga Penjamin Simpanan, Perbankan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Ilustrasi. LPS memastikan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur. Izin usaha BPR ini telah dicabut OJK sejak hari ini, Kamis (12/8). 

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi. 

Advertisement

Ia mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni selambat-lambatnya pada 19 Desember 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS juga akan membentuk tim yang melaksanakan proses likuidasi BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. 

"Kami mengimbau agar nasabah BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," katanya. 

Halaman:
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement