Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi Investor Lokal Jadi 10%

Abdul Azis Said
3 September 2021, 20:14
pajak bunga obligasi, obligasi, surat utang
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari 20% menjadi 10% pada bulan lalu.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor lokal dan bentuk usaha tetap dari 15% menjadi 10%. Keputusan ini menyusul penurunan pajak bunga obligasi yang lebih dulu diberikan bagi investor asing bulan lalu dengan tingkatan yang sama.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap. Ketentuan ini mulai berlaku terhitung 30 Agustus 2021.

Advertisement

“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisasi dengan disahkannya PP ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing  selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarifnya diturunkan dari  20% menjadi 10% atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. Penurunan ini dilakukan mengikuti tarif negara tetangga Asia Tenggara yang juga di level 10%.

Selain menciptakan keadilan dengan investor asing, penurunan PPh untuk investor domestik juga bertujuan mendongkrak keterlibatan investor ritel dalam negeri di pasar obligasi pemerintah. Kementerian Keuangan mencatat, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN hingga 31 Agustus 2021 masih kecil, yaitu 4,5%. Porsi ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan bank yang mencapai 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik dalam beberapa tahun terakhir, tetapi masih lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Kapitalisasi pasar obligasi, termasuk swasta dan pemerintah, terhadap PDB Indonesia hanya 30,6%. Porsi ini masih rendah dibandingkan Malaysia 122,7%, Singapura 79,9%, Thailand 69,6% dan Filipina 49,4%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement