Tinggalkan Dolar, Transaksi RI - Cina Pakai Uang Lokal Mulai Hari Ini

Abdul Azis Said
6 September 2021, 12:09
LCS, dolar AS, kegiatan ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
ILustrasi. Kerja sama LCS memungkinkan transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok tak lagi harus menggunakan dolar AS.

Bank Indonesia mengumumkan kerja sama penyelesaian transaksi bilateral mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) dengan bank sentral Tiongkok (PBoC) resmi berlaku hari ini. Transaksi ekonomi dengan Tiongkok tidak perlu lagi menggunakan dolar AS, melainkan bisa langsung dengan rupiah dan yuan Tiongkok.

Kerangka kerja sama LCS dengan Tiongkok meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara mata uang kedua negara.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkap, LCS dengan Tiongkok disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani gubernur dari dua bank sentral tersebut pada 30 September 2020.

"Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra," ata Erwin dalam keterangan resminya, Senin (6/9).

Bank Indonesia berharap perluasan penggunaan LCS dengan menggandeng Tiongkok dapat mendukung stabilitas rupiah, terutama dengan semakin berkurangnya ketergantungan terhadap dolar AS di pasar valas domestik.

Ia menjelaskan, implementasi kerjasama LCS dengan Tiongkok dapat memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha. Pertama, biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien. Kedua, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Ketiga, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal. Keempat, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua bank sentral juga telah menunjukkan sejumlah bank yang akan berperan sebagai bank appointed cross currency dealer (ACCD). Bank Indonesia menunjuk 12 bank sebagai bank ACCD, sedangkan PBOC menunjuk 8 bank.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...