BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp 38 Triliun Selama 2017-2020
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan daerah sebesar Rp 38,16 triliun. Perhitungan tersebut diperoleh dari pemeriksaan investigatif (PI) yang dilakukan BPK sepanjang 2017-2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif menjelaskan, total nilai indikasi kerugian tersebut meliputi Rp 8,72 triliun yang terungkap dalam 24 laporan pemeriksaan investigatif. "Sebanyak 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan oleh instansi yang berwenang," kata Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan BPK dan BPKP, Senin (6/9).
Selain itu, menurut dia, terdapat indikasi kerugian Rp 29,44 triliun yang terungkap dari 260 laporan. Sebanyak 53 laporan dari jumlah tersebut sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus dinyatakan P-21 atau status berkas penyidikan sudah lengkap untuk proses peradilan.
Bahtiar juga mengatakan, BPK telah memberikan dukungan berupa keterangan ahli pada proses peradilan untuk 250 kasus. Keterangan tersebut seluruhnya digunakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
BPK memiliki wewenang untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Sepanjang tahun lalu pihaknya telah memeriksa 628 laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Bahtiar memerinci, pemeriksaan keuangan itu terdiri atas 87 laporan keuangan pemerintah pusat, termasuk laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL), serta laporan keuangan badan usaha negara (LKBUN). Dari pemeriksaan tersebut, 85 diantaranya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan dua berstatus wajar dengan pengecualian (WDP).
Kemudian, terdapat 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ini terdiri atas 486 laporan berstatus WTP, 49 laporan memperoleh WDP, empat laporan tidak memberikan pendapat (TMP), dan dua laporan dinyatakan tidak wajar (TW).
BPK sepanjang tahun lalu juga telah melakukan 261 pemeriksaan kinerja serta 316 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terpisah mengungkap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) telah memperoleh opini WTP untuk lima tahun berutur-turut sejak 2016. Kendati demikian, pihaknya juga tidak mengelak masih terdapat sejumlah catatan yang diberikan BPK dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami berharap opini WTP ini juga dapat membangun kepercayaan publik bahwa keuangan negara dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk memebri pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, Senin (6/9).
BPK memberikan 26 catatan terhadap LKPP 2020. Catatan terutama terkait temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang. Sebagian dari catatan tersebut menyangkut pengelolaan anggaran untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).