BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp 38 Triliun Selama 2017-2020

Abdul Azis Said
7 September 2021, 10:07
BPK, kerugian negara, laporan BPK
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
BPK memiliki wewenang untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan daerah sebesar Rp 38,16 triliun. Perhitungan tersebut diperoleh dari pemeriksaan investigatif (PI) yang dilakukan BPK sepanjang 2017-2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif menjelaskan, total nilai indikasi kerugian tersebut meliputi Rp 8,72 triliun yang terungkap dalam 24 laporan pemeriksaan investigatif. "Sebanyak 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan oleh instansi yang berwenang," kata Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan BPK dan BPKP, Senin (6/9).

Advertisement

Selain itu, menurut dia, terdapat indikasi kerugian Rp 29,44 triliun yang terungkap dari 260 laporan. Sebanyak 53 laporan dari jumlah tersebut sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus dinyatakan P-21  atau status berkas penyidikan sudah lengkap untuk proses peradilan.

Bahtiar juga mengatakan, BPK telah memberikan dukungan berupa keterangan ahli pada proses peradilan untuk 250 kasus. Keterangan tersebut seluruhnya digunakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

BPK memiliki wewenang untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Sepanjang tahun lalu pihaknya telah memeriksa 628 laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Bahtiar memerinci, pemeriksaan keuangan itu terdiri atas 87 laporan keuangan pemerintah pusat, termasuk laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL), serta laporan keuangan badan usaha negara (LKBUN). Dari pemeriksaan tersebut, 85 diantaranya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan dua berstatus wajar dengan pengecualian (WDP).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement