Utang Rp 8 T, Satgas BLBI Sita Rp 110 M dari Rekening Kaharudin Ongko

Abdul Azis Said
21 September 2021, 13:44
BLBI, satgas BLBI, kaharudin ongko, utang BLBI, Sri Mulyani, Mahfud MD
Youtube/Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelaskan dalam konferensi pers terkait hasil pemanggilan para obligor BLBI pada Selasa (21/9).

Satgas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita uang senilai lebih dari Rp 100 miliar milik salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Ia memiliki utang Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panudarta.

"Alhamdulillah, hari Senin kemarin dari sebuah bank kita sudah mencetak uang Rp 100 miliar dari salah seorang debitur," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).

Kaharudin Ongko sebelumnya telah dipanggil oleh Satgas untuk melunasi utang senilai Rp 8,2 triliun. Ia ditagih utang senilai Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Selain itu, terdapat utang Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap BUN masuk dalam daftar bank yang memperoleh injeksi dana BLBI pada saat krisis 1997-1999 yang lalu. Panagihan utang BLBI yang menjerat Ongko melalui BUN sebenarnya sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Namun, Ongko dinilai lamban memenuhi kewajibannya.

Bendahara negara itu mengatakan, Satgas BLBI kemudian pada Senin (20/9) melakukan penyitaan sekaligus pencairan harta Kaharudin Ongko yang tersimpang di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow account. Jumlah mencapai Rp 110 miliar, terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar. 

"Ini adalah escrow account yang kami sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemairn sore," kata Sri Mulyani saat hadir dalam acara yang sama dengan Mahfud.

Selain menyita harta Ongko yang tersimpan di bank, Sri Mulyani juga menyebut pihaknya masih akan terus mengejar kekayaan Ongko lainnya untuk melunasi total utang yang mencapai Rp 8,2 triliun. Satgas  juga akan mengejar sejumlah barang yang sudah disampiakan Ongko sebagai barang jaminan.

Sri Mulyani mengungkap, penagihan terhadap utang Ongko telah dilakukan sejak 2008 melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Bahkan PUPN juga telah mengeluarkan surat penyitaan dan pelarangan bagi yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, Sri Mulyani mengatakan, tingkat pembayaran utang oleh Ongko masih sangat kecil. Oleh karena itu, Satgas BLBI akan menyita aset tetap dan bergerak yang dimiliki Ongko. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh Katadata.co.id dari Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Ongko diketahui hadir dalam pemanggilan pada 7 September yang lalu dengan mengirim perwakilan. 

Pemerintah hingga saat ini masih menanggung utang dan bunga kepada bank sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu. 

Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...