Satgas Gencar Blokir Aset Obligor dan Debitur BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memastikan akan terus memburu hak negara dari para obligor atau debitur. Hingga saat ini, mayoritas harta pengemplang yang berhasil dikuasai negara berupa aset tanah.
Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran secara masif terhadap aset berupa tanah yang merupakan milik obligor atau debitur BLBI. "Permintaannya sangat masif, saya tidak ingat rinciannya, tetapi tiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir (aset)," ujar Rio dalam diskusi dengan media, Jumat (8/10).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut adalah aset bermasalah. Satgas perlu memastikan agar aset yang juga menjadi penjaminan dari para obligor atau debitur tersebut tidak beralih tangan begitu saja.
Rio tidak merincikan berapa banyak aset tanah yang sudah dikuasai pemerintah. Namun, ia mengatakan, hasilnya akan ada dalam laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada Presiden. Adapun Satgas masih akan terus memburu para obligor/debitur pajak hingga Desember 2023.
Rio juga mengungkap pemerintah baru-baru ini merilis Keputusan Presiden yang didalamnya mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke dalam tim pengarah Satgas BLBI. Hal ini karena tanah hasil sitaan tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah.
"Ini menunjukan bawha betapa pentingnya pertanahan terkait dengan bagaiaman kita memonetisasi nanti hasil dari Satgas BLBI ini," kata Rio.
Selain itu, Rio menyebut pihaknya sejauh ini baru menerima pelunasan utang dalam bentuk uang melalui penyitaan harta Kaharudin Ongko bulan lalu. Seperti diketahui, Satgas BLBI pada Senin (20/9) menyita simpanan Ongko di salah satu bank swasta nasional.