Ditagih Utang Rp 3,57 Triliun, Dua Obligor BLBI Gugat Pemerintah
Dua obligor dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (11/10).
Berdasarkan informasi detail perkara di laman resmi PN Jakarta Pusat, duo mantan pentolan Bank Asia Pacific (Aspac) itu melaporkan Satgas BLBI atas perbuatan melawan hukum. Laporannya teradministrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan tanggal surat 6 Oktober. Surat tersebut dibuat sehari sebelum anak Setiawan dijadwalkan menghadap Satgas BLBI pekan lalu.
Keduanya diketahui menggandeng Kevin Sofjan selaku kuasa hukum. Adapaun isi gugatannya yakni. Pertama, menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut.
Kedua, menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).
Ketiga, menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Keempat, menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.
Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan telah menerima panggilan sidang. Persidangan atas gugatan tersebut dijadwalkan pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut dan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/10).
Setiawan dan Hendrawan Harjono pertama kali dipanggil Satgas melalui pengumuman koran awal bulan lalu. Mereka dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac. Setelah pengumuman itu, keduanya berulang kali diminta menghadap Satgas tetapi mangkir.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas DJKN, Setiawan dan Hendrawan dijadwalkan bertemu Satgas pada 9 September, tetapi keduanya mangkir. Kemudian pertemuan dijadwalkan ulang dan pada 20 September, tetapi keduanya menghadap Satgas melalui kuasa hukum yang dikirim anak-anaknya.
Keduanya kembali dijadwalkan menghadap Satgas pada Kamis (7/10). Pertemuan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh anak Setiawan Harjono yakni Eric Harjono. Kendati demikian, Eric diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat menyingung beberapa karakter obligor atau debitur saat ditagih utang oleh Satgas BLBI. Pertama, dia menyebut beberapa pengemplang yang hadir kemudian mengakui bahwa mereka memiliki kewajiban kepada negara. Mereka kemudian menyusun rencana untuk pelunsan utangnya.
Kedua, para pengutang yang hadir secara langsung atau dengan perwakilan mengakui memiliki utang dan berencana melakukan penyelesaian. Namun, usulan pelunasan utang dinilai tidak realisitis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.
"Ketiga, beberapa obligor dan debitur hadir tetapi membantah kalau dirinya atau pihaknya terlibat sebagai penerima dana BLBI," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).
Keempat, para obligor dan debitur tidak hadir tetapi menyampaikan komitmen dan surat kepada Satgas BLBI untuk menyelesaian utangnya. Kelima, para pengutang dana BLBI yang sudah dipanggil tetapi tidak hadir dan tidak memberikan kabar.