Ditagih Utang Rp 3,57 Triliun, Dua Obligor BLBI Gugat Pemerintah

Abdul Azis Said
14 Oktober 2021, 16:14
satgas BLBI, BLBI, obligor BLBI
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Setiawan dan Hendrawan Harjono dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.

Dua obligor dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (11/10).

Berdasarkan informasi detail perkara di laman resmi PN Jakarta Pusat, duo mantan pentolan Bank Asia Pacific (Aspac) itu melaporkan Satgas BLBI atas perbuatan melawan hukum. Laporannya teradministrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan tanggal surat 6 Oktober. Surat tersebut dibuat sehari sebelum anak Setiawan dijadwalkan menghadap Satgas BLBI pekan lalu.

Advertisement

Keduanya diketahui menggandeng Kevin Sofjan selaku kuasa hukum.  Adapaun isi gugatannya yakni. Pertama, menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut.

Kedua, menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan telah menerima panggilan sidang.  Persidangan atas gugatan tersebut dijadwalkan pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut dan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/10).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement