Kemenkeu Klarifikasi 'Utang Tersembunyi' RI dari Cina Rp 266 T

Agustiyanti
15 Oktober 2021, 15:16
utang, utang tersembunyi, kementerian keuangan, utang pemerintah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Lembaga AidData menyebut Indonesia memiliki utang tersembunyi kepada Cina sebesar US$ 17,28 miliar atau setara Rp 266 triliun.

Kementerian Keuangan mengklarifikasi hasil riset lembaga asal Amerika Serikat, AidData yang mengungkapkan 'utang tersembunyi' Indonesia dari Cina sebesar US$ 17,28 miliar atau setara Rp 266 triliun. Utang yang terkait dengan proyek jalur sutera ini adalah pinjaman nonpemerintah yang jika wanprestasi memang berisiko pada keuangan pemerintah tetapi sebenarnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Hidden debt versi AidData tak dimaksudkan sebagai utang yang tak dilaporkan atau disembunyikan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalu akun Twitternya, Jumat (5/10). 

Ia menjelaskan, utang tersebut dihasilkan dari skema business to business (b to b) yang dilakukan BUMN, bank milik negara, special purpose vehicle, atau perusahaan patungan dan swasta. Utang BUMN memang tidak tercatat sebagai utang pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola pemerintah.

“Demikian juga utang oleh perusahaan patungan dan swasta, tidak masuk dalam wewenang pemerintah. Jika pihak-pihak tersebut menerima pinjaman, maka pinjaman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka,” kata dia. 

Meski demikian, ia menekankan, tata kelola Indonesia terhadap utang luar negeri kredibel dan akuntabel. Penarikan utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, dan swasta tercatat dalam Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI). 

“SULNI disusun dan dipublikasikan secara bulanan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan,” kata dia. 

Berdasarkan data SULNI per akhir Juli 2021, total ULN Indonesia dari Cina mencapai US$ 21,12 miliar. Ini terdiri dari utang yang dikelola pemerintah sebesar US$ 1,66 miliar atua 0,8% dari total ULN pemerintah, serta utang BUMN dan swasta dengan total mencapai US$ 19,46 miliar.

“Dalam konteks Indonesia, tidak tepat jika terdapat ULN yang dikategorikan sebagai utang tersembunyi. Semua ULN yang masuk ke Indonesia tercatat dalam SULNI dan dapat diakses publik,” kata dia. 

Terkait utang BUMN yang dijamin,ia menjelaskan, utang tersebut merupakan kewajiban kontingensi pemerintah. Kewajiban kontingensi tidak akan menjadi beban yang harus dibayarkan Pemerintah sepanjang mitigasi risiko gagal bayar dijalankan. Adapun saat ini, menurut dia, tak ada proyek yang dijamin pemerintah berstatus gagal bayar. 

Menurut Yustinus, kewajiban kontingensi memiliki batasan maksimal penjaminan oleh pemerintah. Batas maksimal pemberian penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020 - 2024 sebesar 6% terhadap PDB 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...