Satgas Beberkan Hasil Pengejaran Aset BLBI: Blokir Tanah Hingga Saham

Abdul Azis Said
27 Oktober 2021, 17:53
BLBI, satgas BLBI, saham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban

Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penagihan obligor/debitur BLBI tahap pertama. Satgas melaporkan telah memblokir ratusan sertifikat tanah dan saham milik para obligor/debitur di 24 perusahaan.

"Itu belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan beberapa kesempatan sebelumnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Kemanan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

Dari jumlah tersebut, Mahfud mencatat terdapat 59 sertifikat tanah yang diblokir di berbagai daerah. Selain itu terdapat 335 sertifikat properti yang sudah dibalik nama menjadi atas nama pemerintah. Satgas juga melakukan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat tanah dan properti yang tersebar di 19 provinsi.

Selain itu, Satgas melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga (K/L), antara lain aset di BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Seluruh aset tersebut nilainya mencapai Rp 791,17 milyar.

"Kemudian kami juga melakukan hibah aset properti kepada Pemkot Bogor senilai 345,73 miliar. Pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan untuk perorangan," kata Mahfud.

Ini belum termasuk 97 bidang tanah seluas 5,4 juta meter persegi yang sudah dilakukan penguasaan fisik sejak akhir Agustus 2021. Adapun aset tersebut tersebar di lima kota, yakni Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Di samping aset tanah dan properti, terdapat aset kredit yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 110 miliar yang terdiri atas Rp 2,4 miliar dalam bentuk rupiah dan Rp 108 miliar dalam bentuk dolar AS. Selain itu Satgas BLBI juga telah memblokir kepemilikan saham di 24 perusahaan milik para obligor.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...