Riset: 97% Pembicaraan di Medsos Respons Negatif 'Tax Amnesty' Jilid 2

Abdul Azis Said
29 Oktober 2021, 15:56
program pengungkapan sularela, tax amnesty, ruu hpp, uu hpp
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah berencana menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) yang lumrah dikenal tax amnesty jilid II mulai tahun depan sesuai amanat UU HPP.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan beleid baru perpajakan, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) pada awal bulan ini. Meski telah disepakati pemerintah dan DPR, tidak semua masyarakat setuju atas poin-poin perubahan dalam aturan tersebut, terutama soal rencana program pengungkapan sukarela (PPS) yang lumrah dikenal tax amnesty jilid II.

Berdasarkan riset yang dibuat oleh Continuum Data Indonesia melalui analisis cuitan masyarakat di media sosial Twitter, 62,9% masyarakat menyambut positif kehadiran UU baru ini. Temuan ini berasal dari hasil analisis terhadap 8.523 cuitan mengenai UU HPP sepanjang 4 Oktober-21 Oktober 2021, atau dimulai sebelum aturan ini disahkan.

Adapun dari temuan tersebut terdapat lima topik utama yang paling banyak dibahas, yakni perubahan pada Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 1.377 cuitan, perubahan NIK menjadi NPWP sebanyak 851 cuitan, Tax Amnesty jilid II sebanyak 697 cuitan, perubahan Pajak pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 541 dan pajak karbon 277.

Dari hasil analisis tersebut ditemukan bahwa 97% pembicaraan mengenai tax amensty berisi sentimen negatif. Ini menjadi satu-satunya topik yang ditolak dari lima topik utama tersebut.

"Mereka menolak karena menganggap aturan pajak baru tersebut menguntungkan orang kaya, dimana terdapat ketentuan yang menghilangkan pidana bagi pengemplang pajak dan pengurangan denda bagi penunggak pajak," kata Analis Data Continuum Data Indonesia Natasha Yulian dalam webinar Analisis Big Data: Defisit Melejit, UU HPP Terbit yang digelar INDEF, Jumat (29/10).

Adapun untuk topik-topik lainnya memperoleh respon positif. Pertama, pembicaraan terkait perubahan PPh yang mendapat 89,94% respon positif. Natasha mengatakan, respons positif diberikan terutama karena adanya peningkatan bracket pertama untuk PPh orang pribadi dan pembebasan PPh terhadap UMKM yang beromzet sampai Rp 500 juta sehingga dinilai menguntungkan masyarakat kecil.

"Ketentuan perpajakan dinilai lebih adil dengan adanya bracket baru yakni tarif 35% untuk PPh orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar," kata dia. 

Kedua, pembicaraan terkait perubahan NIK menjadi NPWP yang mendapat 82,61% respons positif. Mayoritas menyatakan dukungan karena skema ini dinilai dapat membantu reformasi perpajakan dan mengoptimalkan digitalisasi data di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...