Mahfud Pastikan Satgas Kejar Pengemplang BLBI, Tak Ada Tawar-Menawar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyebut lambannya penyelesaian kewajiban BLBI disebabkan oleh proses panjang negosiasi utang oleh para obligor dan debitur. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfund MD meminta Satgas tak lagi meladeni permintaan negosiasi obligor dan debitur, serta fokus pada pengejaran aset bagi yang tidak memiliki itikad baik.
"Kenapa ini lambat? Karena setiap datang obligor atau debiturnya minta dihitung ulang dan bahwa nilainya salah. Sekarang kami harus tegas. Jadi, kami akan bekerja dan tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," kata Mahfud MD yang menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam Konferensi Pers, Senin (8/11).
Mahfud mengatakan, telah meminta Satgas untuk kepada seluruh obligor atau debitur BLBI kapan dan bagaimana akan melunasi kewajibannya. Dengan demikian, pemerintah dapat segera melakukan sita aset bagi obligor dan debitur yang tidak dapat atau ingin menyelesaikan kewajibannya.
Mahfud juga telah meminta Satgas segera mengirim surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan BUMN terkait daftar obligor dan debitur yang memiliki masalah terkait kewajiban BLBI kepada negara. Namun, ia tak menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan BUMN jika ternyata memiliki kerja sama dengan obligor dan debitur tersebut.
Penagihan secara tegas, menurut Mahfud, diperlukan untuk memberi keadilan bagi obligor atau debitur lain yang sudah patuh dan melunasi utangnya. Beberapa nama obligor atau debitur yang telah melunasi utangnya antara lain, Anthoni Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
"Ini tidak adil bagi mereka yang sudah ditetapkan punya utang dan langsung membayar. Sementara itu, ada yang tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus. Kalau dilayani, ini berarti pemerintah tidak adil," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus mengejar aset para obligor atau debitur yang belum melunasi utangnya. Aset yang akan dikejar, mencakup tanah, bangunan, saham maupun perusahaan. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah pembatasan keperdataan, seperti memblokir hak kredit bank, ataupun mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, menurut Mahfud, pemerintah juga menyediakan opsi jalur pidana bagi obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana. Ia mencontohkan obligor dapat dikenakakan pidana jika mengalihkan aset atau menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas.
Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset terhadap dua obligor atau debitur dalam beberapa hari terakhir. Pada akhir pekan lalu Satgas BLBI juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Seharto. Anak bungsu presiden kedua RI tersebut ikut terseret utang BLBI melalui perusahaannya PT Timor Putera Nasional (TPN) dengan total tagihan Rp 2,6 triliun.
Hari ini, Satgas juga melaporkan PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) milik dua anggota keluarga Bakrie telah menyetor Rp 10,3 miliar kewajibannya. Pembayaran ini merupakan bagian dari pelunasan atas utang PT UMN senilai Rp 22,68 miliar.