Sidang Satgas BLBI vs Duo Bos Bank Aspac soal Utang Rp 3,57 T Ditunda

Abdul Azis Said
11 November 2021, 10:24
BLBI, utang BLBI, Aspac
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Pemerintah mendapatkan gugatn dari obligor BLBI Harjono bersaudara yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya menyatakan bukan penanggung kewajiban Bank Aspac.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan atas gugatan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Harjono bersaudara terhadap pemerintah.  Agenda sidang yang semula digelar pada 25 Oktober ditunda menjadi 22 November 2021.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan penundaan bukan karena hal-hal yang substansial. Ini merupakan persidangan awal sehingga pengadilan masih melakukan pengecekan administrasi dan lainnya. Adapun baik penggugat dalam hal ini Harjono bersaudara maupun tergugat yakni pemerintah dilaporkan hadir dalam persidangan tersebut.

"Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 November dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para tergugat," kata Tri dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Rabu (10/11).

Harjono bersaudara yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah, dalam hal ini DJKN Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Oktober. Sidang perdana dijadwalkan pada 25 Oktober 2021 dan dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun Direktur DJKN Kementerian Keuangan Rionald Salaban juga merupakan ketua dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Oleh karena itu, gugatan kepada pemerintah juga dialamatkan kepada Satgas BLBI.

Setiawan dan Hendrawan pertama kali dipanggil Satgas melalui pengumuman koran awal September lalu. Mereka dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Asia Pacific (Aspac). Setelah pengumuman itu, mereka berulang kali diminta menghadap Satgas tetapi mangkir.

Keduanya dijadwalkan bertemu Satgas pada 9 September, tetapi kembali mangkir. Kemudian pertemuan dijadwalkan ulang dan pada 20 September melalui kuasa hukum yang dikirim anak-anaknya. Keduanya kembali dijadwalkan menghadap Satgas pada Kamis (7/10). Pertemuan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh anak Setiawan Harjono yakni Eric Harjono. Kendati demikian, Eric diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan informasi detail perkara di laman resmi PN Jakarta Pusat, duo mantan bos Bank Aspac itu melaporkan pemerintah atas perbuatan melawan hukum. Laporannya teradministrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan tanggal surat 6 Oktober. Surat tersebut dibuat sehari sebelum anak Setiawan dijadwalkan menghadap Satgas BLBI awal Oktober lalu. Berikut isi gugatannya:

  1. Menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut.
  2. Menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).
  3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
  4. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...