Anggaran Infrastruktur Daerah Minim, Cuma Sepertiga Belanja Pegawai

Abdul Azis Said
15 Desember 2021, 11:18
APBD, belanja pegawai, belanja infrastruktur, UU HPP, UU harmonisasi peraturan perpajakan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4% dari alokasi belanja daerah.

Pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi belanja daerah melalui beleid baru Undang-Undang Hubungan Keuangan pemerintan Pusat dan Daerah (HKPD). Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah meningkatkan belanja infrastruktur dan menurunkan belanja pegawai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi belanja infrastruktur di daerah saat ini masih sangat rendah. "Rata-rata baru ada di kisaran 11,5% terhadap APBD," kata Prima dalam media briefing secara virtual, Rabu (15/12).

Di sisi lain, menurut Prima, belanja pegawai dalam APBD masih sangat tinggi, bahkan hampir tiga kali lipat belanja infrastruktur. Rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4% dari alokasi belanja daerah. Ia mengatakan beberapa daerah bahkan ada yang memiliki belanja daerah mencapai 64,8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima.

Prima mengatakan, perubahan pada ketentuan belanja daerah dalam UU HKPD tersebut salah satunya untuk merespon minimnya belanja infrastruktur. Melalui beledi baru ini, daerah diminta untuk meningkatkan anggaran infrastruktur minimal 40%.

Meski demikian, Prima juga menyadari bahwa meningkatkan alokasi belanja infrastruktur dari saat ini hanya 11,5% menjadi 40% bukan langkah yang mudah. Karena itu, perubahan anggaran infrastruktur daerah tersebut akan berlaku masa transisi penyesuaian selama lima tahun ke depan. Selain itu, Prima memastikan bahwa penyesuaian belanja pasca masa transisi juga akan fleksibel.

"Belanja infrastrutkrunya apa saja? bukan hanya jembatan, jalan atau rumah sakit, meskipun itu sudah jadi tapi tidak ada infrastrutkur pendukungnya seperti tempat tidur kan tidak jalan," kata dia.

Selain diperuntukan menyediakan infrastrutkur pendukung, peningkatan belanja infrastrtuktur daerah juga bisa dimanfaatkan sebagai subsidi. Dengan demikian biaya transportasi umum di daerah menjadi lebih murah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...