UU HKPD: Daerah Hanya Boleh Belanja Pegawai Maksimal 30%

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 15:05
belanja begawai, UU HKPD, undang-undang hubungan keuangan pemerintah daerah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melaui beleid ini, pemerintah daerah kini hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggarannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan UU HKPD yang baru disahkan ini terdiri atas 12 BAB. Salah satu BAB dalam beleid tersebut mengatur tentang upaya peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah yang selama ini masih didominasi belanja pegawai.

"Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun," kata dia dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12).

Sri Mulyani menyebut, langkah pemerintah memberlakukan batas maksimal ini karena lebih dari separuh anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Ia menyayangkan hal tersebut pasalnya transfer ke daerah naik signifikan menjadi Rp 795 triliun tahun ini, dari Rp 528 triliun pada tahun 2013. Seharusnya belanja tersebut bisa difokuskan untuk belanja yang produktif seeprti belanja modal.

Selain itu, Mantan Direktur Pelaksan Bank Dunia iut juga mengungkap pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah juga bervariasi, dari Rp 325.000 hingga ada yang sampai Rp 25 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...