Cara Dapat Tarif Lebih Murah saat Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Abdul Azis Said
27 Desember 2021, 15:50
program pengungkapan sukarela, wajib pajak, tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah menerapkan dua skema program pengungkapan sukarela pajak, yakni untuk pengungkapan harta yang dikumpulkan hingga Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty dan harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020 atau setelah tax amnesty.

Kementerian Keuangan telah mengesahkan aturan turunan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimulai awal tahun depan. Beleid tersebut menetapkan tarif terendah bagi wajib pajak yang berminat menginvestasikan hartanya ke surat utang pemerintah atau investasi ke sektor usaha hilirisasi dan energi terbarukan.

Ketentuan lengkap terkait program PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Program ini mulai berjalan 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Advertisement

PPS akan berlaku dalam dua skema, yakni pengungkapan harta yang dikumpulkan sampai Desember 2015  atau sebelum periode tax amnesty dan harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020 atau setelah tax amnesty. Pada skema pertama atau untuk pengungkapan harta sebelum periode tax amnesty berlaku tarif 6-11% sedangkan pada skema kedua atau setelah tax amnesty berlaku 12-18%.

Namun, pemerintah akan mengenakan tarif terendah jika wajib pajak menginvestasikan hartanya ke industri hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN). Investasi tersebut dilakukan paling lambat 30 September 2023. Sementara jika wajib pajak ingin merepatrisasi atau mengalihkan harta dari  luar negeri ke dalam negeri,  paling lambat dilaksanakan pada 30 September 2022 melalui bank.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 16, wajib pajak yang ingin mengalihkan hartanya untuk industri hilirisasi SDA atau energi terbarukan dapat melaksanakannya dengan mendirikan usaha baru. Investasi juga bisa dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran perdana, atau pemesanan efek terlebih dahulu atau right issue.

"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA yang dimaksud merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut," demikian bunyi beleid tersebut pasal 16 ayat (2) beleid tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement