Syarat & Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak Mulai 1 Januari

Abdul Azis Said
27 Desember 2021, 13:51
wajib pajak, program pengungkapan sukarela, pajak, tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela tidak boleh sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020.

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan untuk pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimulai awal tahun depan. Dalam beleid baru tersebut pemerintah mengatur ketentuan kepesertaan dan basis harta yang dilaporkan, serta tata cara bagi wajib pajak untuk mengikuti program hampir serupa tax amnesty ini.

Program PPS akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.  Harta yang bisa diungkapkan melalui program ini, yaitu harta yang belum dilaporkan dalam penyelenggaraan Tax Amensty sebelumnya serta harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (27/12)

Program PPS menjadi salah satu poin yang diatur dalam beleid baru Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara aturan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021.

Program ini terbagi ke dalam dua skema. Pertama, untuk harta yang yang dikumpulkan sebelum 31 Desember 2015 dan belum diungkapkan dalam program Tax Amnesty sebelumnya. Kedua, untuk harta yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2020.

Untuk kepesertaannya, pada skema pertama bisa diikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan, sementara untuk skema kedua khusus untuk WP orang pribadi. Adapun ketentuan pentarifan ditetapkan PPh final, namun berbeda untuk masing-masing skema. Pada skema pertama, tarif yang berlaku sebagai berikut,

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...