Cerita Sri Mulyani soal Dilema Kenaikan Cukai Rokok

Abdul Azis Said
6 Januari 2022, 17:14
cukai, cukai rokok, sri mulyani
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9-27,7 triliun setahun.

Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini rata-rata 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan dilema di balik keputusan tersebut, yakni pertimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

Bendahara negara ini muncul dalam perbincangannya dengan youtuber Deddy Corbuzier. Dalam obrolan tersebut, Sri Mulyani bercerita tentang pertimbangannya menaikkan cukai rokok tahun ini yang sempat menuai pro kontra.

Advertisement

"Kenaikan cukai rokok adalah kebijakan yang rumit banget, ini dilema klasik atau bahkan trilema," kata Sri Mulyani dikutip dari podcast Deddy Corbuzier dikutip Kamis, (6/1).

Ia mengatakan, kenaikan cukai rokok menjadi pilihan yang sulit karena dihadapkan pada dua pilihan, yakni pertimbangan kesehatan atau dukungan bagi industri rokok. Dari sisi kesehatan, advokasi dari komunitas kesehatan tentu mendesak pemerintah menaikkan cukai sebesar mungkin untuk menekan prevalensi merokok. Hal ini karena sejumlah kajian menunjukkan terdapat sejumlah penyakit yang timbul dari konsumsi rokok.

Berdasarkan riset PKJS-UI tahun 2018, keluarga perokok berisiko memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi dibandingkan yang tidak merokok. Studi juga menunjukkan perokok 14 kali lebih berisiko terinfeksi Covid-19.

"Banyak sekali orang-orang dari komunitas kesehatan, mereka advokasi bahwa cukai rokok harus setinggi-tingginya karena mereka menganggap orang sakit yang disebabkan rokok itu menjadi ongkos ekonomi dan keluarga yang besar banget," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9-27,7 triliun setahun. Dari total biaya ini, terdapat Rp 10,5 triliun hingga Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan. Jumlah tersebut mencakup 20-30% dari subsidi PBI JKN yang dikeluarkan pemerintah per tahun.

Namun di sisi lain, kelompok industri menolak kenaikan tarif cukai dikarenakan pertimbangan bawah industri rokok mempekerjakan banyak petani, terutama pada usaha rokok linting. Selain itu, kenaikan cukai yang mendorong kenaikan harga jual rokok yang dapat membuka peluang semakin meluasnya rokok ilegal.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement