Pemerintah Bebaskan Bea Meterai untuk 4 Jenis Dokumen, Apa Saja?

Abdul Azis Said
27 Januari 2022, 10:44
bea meterai, pajak, ditjen pajak
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi. Ketentuan pembebasan bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk empat jenis dokumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan ketentuan pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (26/1).

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini terdiri dari empat jenis, yakni:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan akibat bencana alam. Bencana alam dimaksud, yaitu yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

    "Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam," kata Neil.

  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau sosial non komersial. Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

    Neil menjelaskan, badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan terdata di Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, badan keagamaan tersebut juga tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

    Sementara, kriteria badan sosial yang dimaksud yakni yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Selain itu, badan sosial juga tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya untuk pemeliharaan lansia, anak yatim/piatu, anak terlantar, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. 

  3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, meliputi
    •  transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp 5 juta
    • transaksi surat di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) maksimal Rp 10 juta
    • transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif maksimal Rp5 juta
    • transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif maksimal Rp 10 juta
    • transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp 5 juta.
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

"Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang PPh disebut tidak termasuk subjek pajak," kata Neil.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...