Mengukur Dampak Kebijakan Bea Materai di Pasar Modal

Image title
21 Desember 2020, 17:20
saham, investor retail, investor ritel, bea materai, bea materai saham, pasar modal, bursa efek indonesia, bursa saham, materai saham, transaksi saham terkena materai, investor retail tolak bea materai, kementerian keuangan, pajak saham
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Bursa Efek Indonesia.

Investor ritel pasar saham mengeluhkan soal rencana pengenaan tarif bea materai untuk tiap trade confirmation (TC) senilai Rp 10.000, seperti tercantum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan slogan Bursa Efek Indonesia "Yuk Nabung Saham".

"Kebijakan ini kurang sesuai dengan semangat literasi dan inklusi keuangan. Ini pun kurang sesuai dengan slogan Yuk Nabung Saham di Bursa," kata Yoli, salah satu investor retail, ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (21/12).

Tarif bea meterai yang mulai berlaku 1 Januari 2021 tersebut, dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga. Yoli mengatakan, pengenaan materai ini memberatkan investor retail yang cenderung transaksi dalam nominal yang tidak besar.

Menurutnya, adanya pengenaan bea materai untuk setiap trade confirmation yang dikenakan untuk setiap transaksi dinilai kurang bijak bagi investor. "Kecuali jika ada batasan maksimal atau hanya dalam periode tertentu," kata Yoli.

Tidak hanya Yoli, melalui Change.org, Inan Sulaiman membuat petisi agar pemerintah melakukan evaluasi bea materai untuk pasar saham. Hingga berita ini ditulis pada Senin (21/12) sekitar pukul 15.30 WIB, petisi ini sudah ditandatangani hampir 5.000 orang.

Dalam petisi tersebut, dia menyarankan pemerintah sebaiknya memberikan batas bawah untuk TC yang dikenakan materai senilai Rp 100 juta, agar tidak memberatkan investor ritel. Menurutnya, potensi investor retail di masa depan sangatlah menjanjikan karena banyak yang mulai sadar untuk mengalihkan dananya dalam investasi di pasar modal.

"Sebagai Investor retail yang bermodal sedikit, tentunya biaya materai sangat memberatkan kami," seperti kata Inan dalam petisi yang diunggah melalui Change.org berjudul "Evaluasi Bea Materai untuk Pasar Saham!"

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan dengan adanya peraturan bea materai ini, investor retail bisa menggunakan strategi berinvestasi dalam jumlah besar. Meski begitu, strategi ini memang tidak sejalan dengan semangat menabung saham seperti yang digaungkan pihak Bursa.

"Ada beberapa cara lain untuk mereka investasi, misalnya investasi ke reksa dana saham atau belajar untuk membeli dalam jumlah lebih besar, sehingga biaya Rp 10.000 terasa tidak besar," kata William kepada Katadata.co.id, Senin (21/12).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan, bea materai dikenakan tiap TC, bukan per lembar saham. TC dikeluarkan dalam jangka waktu harian, jika investor melakukan transaksi.

"TC itu juga bukan per transaksi, tapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari," kata Laksono menjelaskan, Sabtu (19/12).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...