Diskon Pajak Mobil Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
8 Februari 2022, 15:06
diskon pajak mobil, ppnbm, pajak, inentif fiskal, ppnbm mobil
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Kementerian Keuangan menyebut insentif untuk segmen mobil LCGC juga menunjukkan kebijakan pemerintah yang berfokus pada target jangka menengah dan panjang mengembangkan industri kendaraan ramah lingkungan.

Kementerian Keuangan kembali memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor otomotif melalui Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon pajak mobil akan berlaku untuk dua segmen, yakni kendaraan low-cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200-250 juta.

Keputusan perpanjangan insentif perpajakan sektor otomotif ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah TA 2022. Beleid ini ditetapkan pada 2 Februari.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif ini akan masuk dalam belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Kendati demikian, Febrio tidak merincikan berapa pagu anggaran yang disiapkan untuk insentif ini.

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Insentif PPnBM diberikan kepada dua segmen mobil. Segmen pertama, yaitu mobil harga maksimal Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Dukungan pajak ini diberikan karena mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Periode insentif untuk LCGC diberikan mulai awal tahun hingga September 2022. Sementara batas akhir pelaporan realisasinya maksimal 31 Oktober.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal pertama, sebesar 66,66% pada kuartal kedua, dan sebesar 33,33% pada kuartal ketiga. Dengan demikian, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...