Total Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Sudah Capai Rp 17 Triliun

Abdul Azis Said
21 Februari 2022, 11:23
program pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela pajak, pajak
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, total pajak penghasilan yang diperoleh dari Program Pengungkapan Pajak Sukarela mencapai Rp 1,78 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat total harta yang telah diungkapkan wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak hingga Senin (21/2) mencapai Rp 17,13 triliun. Program ini telah diikuti  15.226 wajib pajak dalam bentuk 16.952 surat keterangan. 

"Data per 21 Februari 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,78 triliun," tulis dalam laman resmi https://pajak.go.id/pps , Senin (21/2).

Dari total harta yang sudah diungkapkan, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri (DN) dan hasil repatrisasi luar negeri sebesar Rp 15,03 triliun atau 87,7% dari nilai bersih harta yang dilaporkan. 

Selain itu, terdapat 6,3% atau Rp 1,07 triliun yang merupakan harta hasil deklarasi DN dan repatrisasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan. Sisanya, 6% atau Rp 1,02 triliun merupakan harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri.

Pelaksanaan program PPS merupakan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengungkapan sukarela hanya berlangsung selama enam bulan, dibuka mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara awal bulan ini kembali mengingatkan para wajib pajak yang memiliki harta belum atau kurang dilaporkan untuk segera ikut program ini.

"Ada wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi.,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan Sumatera Utara, Jumat (4/2).

Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. 

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amensty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%. 

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah, baik di skema pertama maupun kedua, jika harta yang diungkapkan bersedia dialihkan ke dalam negeri kemudian diinvestasikan ke beberapa instrumen yang sudah ditentukan.

Tarif terendah yaitu 6% pada skema pertama atau 12% pada skema kedua, berlaku bagi harta deklarasi dalam negeri atau repatriasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) ataupun kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...