Para Menteri Keuangan G20 Bersiap Menerapkan Pajak Global Tahun Depan
Menteri keuangan anggota G20 berkomitmen kembali untuk menerapkan perombakan global aturan pajak perusahaan lintas batas tahun depan. Komitmen tersebut bertujuan untuk menghadapi kekhawatiran, bahwa memenuhi tenggat waktu bisa terbukti sulit.
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan alias OECD mengatakan bahwa itu "masih di jalur," tetapi akan membutuhkan kompromi politik untuk mulai berlaku tahun depan. Sejak awal organisasi tersebut telah menggiring negosiasi kesepakatan penerapan aturan pajak perusahaan lintas batas.
Adapun batas waktu secara luas dianggap sangat ambisius, paling tidak karena pemerintahan Presiden AS Joe Biden sedang berjuang untuk meloloskan undang-undang yang akan membawa hukum AS sejalan dengan kesepakatan global.
Negosiasi selama bertahun-tahun mencapai puncaknya Oktober lalu, ketika hampir 140 negara mencapai kesepakatan tentang tarif pajak minimum 15 % pada perusahaan multinasional. Negosiasi juga setuju untuk mempersulit perusahaan seperti Google, Amazon dan Facebook untuk menghindari pajak dengan memarkir keuntungan di yurisdiksi pajak rendah.
Sementara itu, rincian teknis sedang dibahas di OECD yang berbasis di Paris, sehingga negara-negara dapat membawa aturan baru ke dalam buku hukum mereka tahun depan.
Para menteri keuangan anggota G20 mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama setelah pertemuan Jumat (18/2), bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan aturan baru akan mulai berlaku di tingkat global pada 2023.
"Namun, tugas ini berat dan kami membutuhkan dukungan politik Anda dan mengarahkan untuk memastikan bahwa kemajuan dibuat pada waktu yang tepat," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam sebuah laporan kepada para menteri keuangan G20.
"Kami perlu mengandalkan kemampuan Anda untuk berkompromi guna memastikan bahwa kami memberikan tepat waktu," tambahnya.