RI Butuh Rp 3.461 T Atasi Perubahan Iklim, Ini Strategi Sri Mulyani

Abdul Azis Said
22 Februari 2022, 14:31
Sri Mulyani, perubahan iklim, APBN, perpajakan
Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Green Bond di pasar global yang mencapai US$ 3,5 miliar sejak 2008

Indonesia membutuhkan pendanaan mencapai Rp 3.461 triliun untuk menangani perubahan iklim hingga 2030.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen penting dalam pemenuhan pendanaan tersebut dalam bentuk belanja negara, insentif perpajakan, hingga pembiayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah menyusun kerangka kebijakan untuk mendukung penanganan perubahan iklim yang disebut Climate Change Fiscal Framework. Melalui kerangka kebijakan ini, APBN menjalankan perannya untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang dilakukan melalui tiga sisi, yakni pendapatan negara, belanja dan pembiayaan.

"Dari sisi penerimaan negara, pemerintah menggunakan kebijakan perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar kemudian melihat kesempatan dalam investasi di perekonomian hijau sebagai suatu peluang yang baik," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Selasa (22/2).

Pemerintah telah mengguyur sejumlah insentif perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga pemberian pengurangan pajak bumi bangunan khusus untuk pengembangan energi panas bumi. Pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut dengan tujuan agar dunia usaha bisa mengakselerasi kegiatan investasinya di sektor ekonomi hijau.

Selain itu, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga telah memperkenalkan adanya pajak karbon. Instrumen kebijakan ini juga diharap mampu mempengaruhi perilaku sektor swasta untuk meningkatkan investasinya ke sektor-sektor ekonomi hijau. Keberadaan pajak karbon ini akan melengkapi mekanisme pasar karbon yang kini juga mulai dikembangkan.

Selain dari sisi penerimaan, kehadiran APBN untuk penanganan perubahan iklim juga dilakukan melalui instrumen belanja negara. Pemerintah telah memperkenalkan belanja perubahan iklim sejak 2016 melalui yang disebut sebagai climate budget tagging alias penandaan anggaran pemerintah yang didedikasikan untuk perubahan iklim. Sejak tahun 2020, climate budget tagging juga mulai diperkenalkan untuk penyusunan anggaran daerah di 11 pemerintah daerah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...