DJP Terima 6,1 Juta Laporan SPT Pajak, Mayoritas Lewat e-Filling
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 6,1 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, terdapat 5,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan SPT. Mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
DJP juga mencatat terdapat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form, yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan. Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Selain itu, DJP mencatat masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.
Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama 2021 yakni 6,36 juta SPT. Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15 juta dan wajib pajak badan 211.793.
DJP menargetkan tingkat kepatuhan laporan SPT wajib pajak dapat mencapai 80%. Saat ini, DJP mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT, terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan.
Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12% dari target 80%. Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian hingga April 2022.