Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN Jadi 11% Mulai April, Ini Alasannya

Abdul Azis Said
22 Maret 2022, 12:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sri Mulyani, PPN, tarif PPN, tarif pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan.

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan. 

"Kenapa dilakukan? Kami lihat APBN bekerja sangat keras selama pandemi ini, kami ingin menyehatkannya,  jadi kami lihat mana-mana yang masih ada ruangnya," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini juga akan  membuat tarif PPN Indonesia setidaknya setara dengan negara-negara lain. Rata-rata tarif PPN untuk negara-negara dunia sebesar 15%. Adapun Indonesia akan menaikan tarif dari 10% saat ini menjadi 11% pada April dan 12% pada 2025.

Sebelumnya, muncul beberapa usulan agar pemerintah menunda kenaikan tarif ini mempertimbangan pemulihan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan, bahwa kenaikan tarif tetap dilakukan karena pertimbangan kebutuhan penerimaan pajak untuk mendukung target pembangunan Indonesia ke depan.

"Karena kita menggunakannya kembali untuk masyarakat, fondasinya tetap harus disiapkan. Kalau tidak, kita nanti kehilangan kesempatan," ujarnya.

Ia menegaskan, hasil dari penerimaan pajak, termasuk dari PPN akan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat. Pemerintah telah mengguyur sejumlah bantuan sosial ataupun dukungan kepada usaha kecil.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...