Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN Jadi 11% Mulai April, Ini Alasannya
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan.
"Kenapa dilakukan? Kami lihat APBN bekerja sangat keras selama pandemi ini, kami ingin menyehatkannya, jadi kami lihat mana-mana yang masih ada ruangnya," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini juga akan membuat tarif PPN Indonesia setidaknya setara dengan negara-negara lain. Rata-rata tarif PPN untuk negara-negara dunia sebesar 15%. Adapun Indonesia akan menaikan tarif dari 10% saat ini menjadi 11% pada April dan 12% pada 2025.
Sebelumnya, muncul beberapa usulan agar pemerintah menunda kenaikan tarif ini mempertimbangan pemulihan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan, bahwa kenaikan tarif tetap dilakukan karena pertimbangan kebutuhan penerimaan pajak untuk mendukung target pembangunan Indonesia ke depan.
"Karena kita menggunakannya kembali untuk masyarakat, fondasinya tetap harus disiapkan. Kalau tidak, kita nanti kehilangan kesempatan," ujarnya.
Ia menegaskan, hasil dari penerimaan pajak, termasuk dari PPN akan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat. Pemerintah telah mengguyur sejumlah bantuan sosial ataupun dukungan kepada usaha kecil.
Selain itu, menurut dia, penerimaan dari pajak ini juga dipakai untuk berbagai pembanguan Indonesia, seperti memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan, hingga menjaga sistem keamanan dengan memperkuat TNI dan Polri.
"Ini semuanya bisa kami capai setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat. Fondasi ini dikontribusikan dari PPN, Pajak Penghasilan (PPh) atau dari pajak karbon," kata Sri Mulyani.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa sekalipun PPN naik menjadi 11%, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah sektor usaha.
"Saya ingin menyampaikan sekali lagi bawa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainya diberikan fasilitas pembebasan PPN, ini kita tuliskan di UU ini dengan jelas," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang akhir pekan lalu.
Bukan hanya pengecualian tersebut, beberapa jenis barang atau jasa tertentu juga bisa diberikan tarif khusus PPN final yakni 1-3% dari peredaran usaha. Namun, peraturan operasionalnya masih dalam penyusunan.