Pemerintah Buka Semua Pintu Pendanaan untuk Bangun Ibu Kota Negara

Rizky Alika
22 Maret 2022, 21:37
 ibu kota baru, ibu kota negara, IKN, pembangunan IKN, pendanaan IKN
Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi ibu kota baru. Berdasarkan estimasi awal pemerintah, pembangunan ibu kota baru diperkirakan membutuhkan anggaran mencapai Rp 466 triliun.

Pemerintah memastikan akan membuka semua jalur pendanaan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. 

"Kami buka semua pintu sumber pendanaan untuk pengembangan IKN. Banyak koridornya. Namun meski dibuka, tidak berarti pintunya ngablak juga," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dalam Konsultasi Publik yang disiarkan secara daring, Selasa (22/3).

Ia menjelaskan, sumber pendanaan IKN salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana APBN ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, dana APBN juga dapat berasal dari pos pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Surat Utang Negara (SUN).

Sementara itu, Didik mengatakan, skema pendanaan di luar APBN dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Sumber pendanaan IKN juga dapat berasal dari urun dana (crowdfunding), filantropi, hingga trust fund. 

Ia juga mengatakan, dukungan pendanaan dari lembaga internasional juga diperbolehkan untuk pembangunan IKN selama sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Didik menyebut, investor di luar pemerintah juga terbuka untuk berkontribusi membangun IKN. "Swasta murni diperbolehkan sepanjang sesuai rencana induk yang dibangun," ujar dia.

Ia juga menjelaskan, pemerintah akan membangun skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pendanaan.  Sumber lainnya, Otorita IKN dapat memungut PNBP dan pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah IKN.

Ia memastikan, pajak khusus dan pungutan khusus ini bukan dilakukan oleh pemerintah pusat. Pajak khusus tersebut juga berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun tarif pajak khusus dan pungutan khusus tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  "Ini hanya khusus ada di IKN, tidak ada di tempat lain," ujar dia.

Didik menambahkan, sumber pendanaan lainnya dapat berasal dari inovasi teknologi sektor keuangan. Skema pendanaan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. "Namun kami buat aturannya belakangan," katanya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...