Sri Mulyani Sebut Terima 'Email Blast' dari Ditjen Pajak Agar Ikut PPS

Agustiyanti
23 Maret 2022, 17:42
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengungkapan sukarela, PPS, pajak
Youtube/Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut menyebut, email blast kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela merupakan upaya petugas pajak meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menebar jutaan email blast berupa surat peringatan bagi wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Surat tersebut antara lain diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya karena punya NPWP dapat juga blast surat dari pak Suryo, 'ibu Sri Mulyani yang baik hati jangan lupa membayar pajak ya, kalau punya harta yang tersembunyi ikutlah PPS'. Jjadi memang enggak pandang bulu dan kita semua dapat itu," kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular DJP, Rabu (23/3).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah motivator sekaligus pengusaha Tung Desem Waringin mengeluh kepadanya karena banyak karyawannya menerima email blast dari DJP. Sri Mulyani menyebut, email blast tersebut merupakan upaya petugas pajak untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Dalam laporan APBN KiTA edisi Februari 2022, DJP diketahui telah mengirimkan email blast kepada 13,4 juta alamat email wajib pajak pada 13 Januari 2022. Surel tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Surel tersebut menerangkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS. Program ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

DJP mengajak penerima surel untuk berpartisipasi dalam program itu. Wajib pajak diimbau segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat waktu pelaksanaannya hanya enam bulan. Wajib pajak yang ikut program ini pun dapat terhindari dari sanksi jumbo.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan surat peringatan tersebut disebar untuk memberi peringatan terkait adanya program PPS. Ini sekaligus memperingatkan bahwa petugas pajak kini memiliki akses informasi yang luas untuk memeriksa harta wajib pajak.

Berbagai informasi harta tersebut dikumpulkan dari informasi perbankan di Indonesia, akses informasi dari otoritas perpajakan negara lain. Ia menyebut DJP sudah memiliki kerja sama dengan ratusan otoritas pajak negara lain. 

"Untuk PPS ini, banyak surat juga saya kirimkan walaupun bukan melalui elektronik karena kita memiliki kantor operasional di seluruh Indonesia," kata Suryo dalam talkshow PPS DJP, Rabu (23/3).

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...