Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang yang Tak Kena Kenaikan PPN

Abdul Azis Said
23 Maret 2022, 15:07
PPN, pajak, kenaikan PPN, sri mulyani, tarif PPN
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti beras, akan dibebaskan dari PPN.

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah  hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

"Jika dianggap barang dan jasa itu layak, maka tarif PPN-nya naik menjadi 11%. Namun, untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1%-3%," ujarnya dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).

Ia menegaskan, barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti beras, akan dibebaskan dari PPN.  Namun, pembebasan PPN  hanya berlaku untuk jenis beras biasa, sementara beras premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat kaya tetap dikenakan PPN.

Sri Mulyani menyebut, adanya perubahan pada ketentuan PPN, termasuk kenaikan tarif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi perpajakan Indonesia yang makin kuat. Apalagi, PPN merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Indonesia.

"Tarif PPN 11% tinggi nggak? kalau dibandingkan banyak negara di G20 atau OECD kita lihat rata-rata tarif PPNnya sekitar 15% jadi kalau di Indonesia dari 10% ke 11% nambah 1%, itu untuk PPN ikut berkontribusi ke penerimaan," kata Sri Mulyani.

Perubahan pada ketentuan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Dalam belied ini, PPN direncanakan naik menjadi 11% mulai April dan kenaikan menjadi 12% paling lambat awal 2025. 

Dalam UU HPP pada bagian PPN, di bagian pasal 4A memang pemerintah mengurangi daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak. Namun, pada bagian pasal 16B, pemerintah juga menambah beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pasal 16B ayat 1a huruf J berbunyi, pembebasan pajak diberikan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, seperti kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, pelayanan kesehatan medis tertentu, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air dan jasa tenaga kerja.

Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira sebelumnya meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN. Menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN. Kenaikan tarif PPN, menurut dia, dapat dilakukan saat konsumsi masyarakat solid.

"Menunggu dulu kondisi makro ekonomi lebih stabil, khususnya inflasi harus dijaga di bawah 3%," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Rabu (9/3).

Bhima juga menilai, kenaikan tarif PPN belum mendesak. Pemerintah, menurut dia, masih bisa memperoleh tambahan penerimaan di dalam APBN sekalipun tarif batal naik.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...