Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Orang Pribadi, Ini Denda Jika Terlambat

Agustiyanti
31 Maret 2022, 14:21
SPT, SPT pajak, spt tahunan pajak, lapor SPT pajak, denda telat lapor spt pajak
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Ilustrasi. Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga kemarin sore, baru terdapat 10.131.893 laporan SPT tahunan yang masuk.

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan pajak untuk orang pribadi akan berakhir hari ini (31/3). Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT pajaknya akan terkena sanksi denda dengan nominal Rp 100 ribu. 

Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga kemarin sore, baru terdapat 10.131.893 laporan SPT tahunan yang masuk. Ini terdiri dari 9.855.633 SPT pajak orang pribadi dan 276.260 SPT badan. Batas lapor SPT orang pribadi untuk pajak 2021 berakhir pada hari ini (31/3), sedangkan batas lapor SPT badan berakhir pada 30 April. 

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan secara mandiri dan bersifat wajib. Adapun batas waktu untuk penyampaian SPT tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2022. Sementara batas akhir pelaporan SPT pajak badan yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 April 2022.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya, yaitu:

  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda senilai Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
  • Denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.

Meski demikian, dalam beleid tersebut juga mengatur adanya pengecualian denda. Pemerintah menetapkan delapan kelompok wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang dibebaskan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT pajak, yakni: 

  1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia
  2. Orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib pajak yang terkena bencana
  8. Wajib pajak lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK ini, antara lain:
  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...