Kemenkeu Pastikan Daging Wagyu dan Beras Shirataki Batal Kena PPN
Kementerian Keuangan menyebut sejumlah komoditas pangan premium, seperti beras shirataki hingga daging wagyu masih akan mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun pemerintah mulai hari ini resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, sejumlah komoditas pangan premium tersebut sebetulnya termasuk barang kena pajak, sehingga berpeluang terkena PPN. Namun, kedua barang tersebut belum dikenakan pajak karena alasan pemulihan ekonomi dan kesiapan dari sisi administrasi.
"Nanti kalau kondisi ekonominya sudah pulih dan administrasinya siap, maka sudah siap untuk dikenai (PPN)," kata Prastowo kepada Wartawan, Jumat (1/4).
Ia mengatakan, pengenaan PPN pada barang-barang tersebut secara administrasi sebenarnya juga rumit. Sulit untuk membedakan antara daging atau beras premium dengan yang kualitas biasa. Apalagi, barang mahal itu biasanya diperoleh secara impor. Dengan demikian, pengenaan PPN juga perlu menyesuaikan dengan sistem administrasi yang dikelola Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah sebelumnya berencana mengenakan PPN terhadap bahan-bahan pangan yang masuk dalam kategori premium, seperti daging wagyu dan beras shirataki. Namun, besaran tarifnya semula akan berada di bawah
Di sisi lain, ia juga mengakatan komoditas minyak goreng mengalami kenaikan tarif PPN seperti barang dan jasa lainnya menjadi 10%. Minyak goreng kemasan maupun curah sejak dulu juga sudah dikenakan PPN.
"Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga harga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN mulai hari ini. Meski demikian, terdapat sejumlah barang dan jasa yang masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN. sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok meliputi; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara.
Selain fasilitas pembebasan dari PPN, terdapat juga empat jenis barang dan jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPN, di antaranya,
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.