Kemenkeu Pastikan Daging Wagyu dan Beras Shirataki Batal Kena PPN

Abdul Azis Said
1 April 2022, 13:05
PPN, pajak bahan pokok, daging wagyu, beras shirataki
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Seluruh kebutuhan pokok masih memperoleh pembebasan PPN.

Kementerian Keuangan menyebut sejumlah komoditas pangan premium, seperti beras shirataki hingga daging wagyu masih akan mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun pemerintah mulai hari ini resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, sejumlah komoditas pangan premium tersebut sebetulnya termasuk barang kena pajak, sehingga berpeluang terkena PPN. Namun, kedua barang tersebut  belum dikenakan pajak karena alasan pemulihan ekonomi dan kesiapan dari sisi administrasi.

"Nanti kalau kondisi ekonominya sudah pulih dan administrasinya siap, maka sudah siap untuk dikenai (PPN)," kata Prastowo kepada Wartawan, Jumat (1/4).

Ia mengatakan, pengenaan PPN pada barang-barang tersebut secara administrasi sebenarnya juga rumit. Sulit untuk membedakan antara daging atau beras premium dengan yang kualitas biasa. Apalagi, barang mahal itu biasanya diperoleh secara impor. Dengan demikian, pengenaan PPN juga perlu menyesuaikan dengan sistem administrasi yang dikelola Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah sebelumnya berencana mengenakan PPN terhadap bahan-bahan pangan yang masuk dalam kategori premium, seperti daging wagyu dan beras shirataki. Namun, besaran tarifnya semula akan berada di bawah 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...