PPN Resmi Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
1 April 2022, 07:45
PPN Resmi Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini (1/4). Meski demikian, pemerintah juga masih tetap memberikan 'hak istimewa' bagi sejumlah barang dengan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Puspa dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (31/3).

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan. Ini meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Puspa menyebut, Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...