Kemenkeu: Perubahan Tarif PPN Tambah Penerimaan Negara Rp 44 Triliun

Agustiyanti
18 Mei 2022, 15:05
PPN, tarif ppn, tarif pajak
Donang Wahyu|KATADATA
Kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% menambah penerimaan negara Rp 40,7 triliun.

Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara dapat bertambah Rp 44 triliun seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 11% dan penerapan PPN tarif khusus. Namun, kenaikan tarif PPN hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,4%. 

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, perubahan aturan tarif PPN akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 44 triliun selama pemberlakuan sembilan bulan pada tahun ini. Tambahan penerimaan sebesar Rp 40,7 triliun berasal dari kenaikan tarif umum PPN menjadi 11%, sedangkan PPN tarif khusus (tarif final 1-3%) akan menambah penerimaan Rp 3,7 triliun.

Di sisi lain, dampak kenaikan tarif terhadap inflasi tahun ini  hanya sebesar 0,4%. "Memang karena harga komoditas global segala macam juga meningkat, mudah-mudahan inflasinya tetap terkendali, tetapi dari sisi kenaikan tarif PPN sendiri ini tidak memberikan dampak yang signifikan," kata Hestu dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu, Rabu (18/5).

Berdasarkan perhitungan Dana Moneter Internasional (IMF), perubahan ketentuan PPN dalam jangka menengah berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6% hingga 0,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketentuan PPN ini meliputi kenaikan tarif menjadi 11% mulai bulan lalu dan 12% paling lambat pada 2025, pengurangan fasilitas pembebasan PPN serta menyiapkan tarif PPN final, yakni 1%-3%.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyesuaian ini dibutuhkan untuk mebangun fondasi pajak yang kuat dan adil pas pandemi. Pertimbangan lainnya, yakni perlunya menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...