Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Akan Naik, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif listrik ini juga telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih, yakni pelanggan golongan 3,000 VA ke atas dilakukan adjustment," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Penyempaian Pokok-pokok Kebijakan RAPBN 2023, Jumat (20/5).
Adapun terkait waktu pelaksana dan besaran kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas, menurut Sri Mulyani, akan diputuskan oleh Kementerian ESDM bersama dengan PLN.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menambah alokasi subsidi untuk PLN sehingga tarif listrik secara keseluruhan tak naik. Pemerintah menambah subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 350 triliun dari alokasi belanja yang semula disediakan dalam APBN 2022 saat ini Rp 154 triliun.
"Ini juga tujuannya agar Pertalite, Solar, minyak tanah, LPG 3 kg tetap harganya," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mendapatkan persetujuan untuk menambah belanja negara pada tahun depan sebesar Rp 393 triliun. Tambahan belanja ini, sebagian besar atau mencapai Rp 350 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi.