Kemenkeu Ramal Penerimaan Perpajakan Capai Rp 1.784 T pada Tahun Ini
Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan perpajakan pada tahun ini akan mencapai Rp 1.784 triliun atau tumbuh 15,3% dibandingkan realisasi tahun lalu. Penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai akan kembali melampaui target, berkat kenaikan harga komoditas.
Outlook penerimaan perpajakan tersebut setara 118% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Kenaikan signifikan terjadi pada penerimaan pajak sebesar yang melampaui Rp 220 triliun dari target dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang melampaui Rp 54 triliun di atas target.
"Pada tahun 2022 ini, kita masih menikmati harga komoditas yang sangat tinggi, sehingga kami juga harus pastikan bahwa itu akan tercermin dalam penerimaan juga," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat Panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6).
Febrio merincikan, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan sebesar Rp 1.485 triliun atau tumbuh 16% dibandingkan tahun lalu. Sementara, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp 299 triliun atau tumbuh 11% dibandingkan tahun lalu.
Outlook pertumbuhan penerimaan perpajakan pada tahun ini akan lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang berhasil tumbuh 20,4%. Tingginya penerimaan perpajakan pada tahun lalu bukan hanya karena adanya booming harga komoditas tetapi juga pemulihan ekonomi yang makin kuat.
Meski demikian, outlook penerimaan tahun ini memang jauh lebih baik ketimbang pada tahun pertama pandemi atau 2020, dimana penerimaan perpajakan terkontraksi 16,9%. Selain itu, perkiraan ini juga jauh di atas rata-rata pertumbuhan penerimaan perpajakan selama 2017-2019 sebesar 6,5%.
Febrio juga memberikan catatan outlook penerimaan tersebut turut dibayangi ketidakpastian dalam perekonomian global. Bukan hanya ketidakpastian yang timbul dari kebijakan moneter dan keuangan global, tetapi juga disrupsi yang terjadi pada aktivitas perdagangan internasional.
Praktek larangan ekspor seperti yang sempat dilakukan pemerintah Indonesia untuk ekspor CPO menjadi hal yang lumrah saat ini. Banyak negara melarang ekspor komoditas demi mengamankan pasokan domestiknya. Kondisi tersebut, kata dia, akan memberi ketidakpastian bukan hanya ke perekonomian tetapi juga penerimaan perpajakan. "kita tetap optimis akan tetapi kita juga tetap hati-hati menghadapi ketidakpastian tersebut," kata Febrio.
Hingga April 2022, penerimaan perpajakan tahun ini sudah mencapai Rp 676,1 triliun. Nilai tersebut setara 45% dari target dalam APBN dan pertumbuhan 49,1% dari realisasi tahun lalu.
Penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 567,7 triliun, tumbuh 51,5% dari tahun sebelumnya. Sementara, penerimaan kepabeanan dan cukai sudah sebesar Rp 108,4 triliun atau tumbuh 37,7%.