11 Wajib Pajak Lapor Harta Triliunan Rupiah Selama Tax Amnesty Jilid 2
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 11 wajib pajak yang melaporkan hartanya Rp 1 triliun ke atas di dalam program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Total peserta program ini tercatat 247.918 wajib pajak.
"Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di atas Rp 1 triliun yang diungkapan dalam PPS ada 11 wajib pajak, kalau dipersenkan kecil banget tapi nilainya material," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/7).
Ia tidak menjabarkan, berapa wajib pajak yang tergolong wajib pajak badan dan orang pribadi (OP). Di sisi lain, ia menjelaskan, bahwa mayoritas dari peserta program tersebut merupakan wajib pajak yang melaporkan harta di bawah Rp 100 juta. Sebanyak 15,7% peserta melaporkan harta Rp 10 juta ke bawah, sedangkan 33,4% melaporkan harta antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Sri Mulyani pun mengapresiasi para wajib pajak yang melaporkan hartanya sekalipun nilainya mini kurang dari Rp 10 juta. Jumlah wajib pajak yang melapor harta pada tiering nominal tersebut mencapai 38.870. Menurutnya, hal paling penting dari program ini adalah kepatuhan wajib pajak sekalipun nilainya kecil.
"Berapapun, ini kewajiban kepada negara mereka mengungkapkannya, jadi jangan lihat yang hanya di atas Rp 10 milairsaja. Berapapun hartanya itu relevan karena itu sebetulnya yg lebih penting adalah kepatuhannya," kata Sri Mulyani.
Ia juga menjelaskan, wajib pajak yang melaporkan harta Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 75.110 wajib pajak atau 30,3% dari total peserta. Selain itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta antara Rp 1 miliar-Rp 10 miliar tercatat sebanyak 41.239 wajib pajak atau 16,6% dari total peserta.
Wajib pajak yang melaporkan harta Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 9.236 wajib pajak atau 3,7% dari total peserta. Harta sebesar Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 7-5 wajib pajak atau 0,3%.
Adapun hingga batas akhir pelaporan PPS, nilai harta bersih yang sudah dilaporkan mencapai Rp 594,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 300 triliun dilaporkan oleh pengusaha atau pegawai swasta. Peserta yang berasal dari jasa perorangan lainnya sebanyak Rp 59,2 triliun, perdagangan eceran Rp 13,7 triliun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RP 9,7 triliun dan real estate sebesar Rp 9,48 triliun.
Dari jumlah harta yang sudah dilaporkan tersebut, pemerintah berhasil meruap pajak penghasilan Rp 61,01 triliun. Dari jumlah setoran pajak tersebut, 46% berasal dari peserta yang ikut kebijakan I, harta sebelum tahun 2015. Sisanya, 54% merupakan setoran pajak dari peserta yang melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020.