CISDI Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis 20% dari Harga, Ini Efeknya
Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menerapkan tarif ad valorem dengan besaran 20% dari harga. Kementerian Keuangan saat ini masih merumuskan mekanisme dan skema tarif dari rencana penerapan cukai baru ini.
"Memang yang kami dorong penerapannya sebesar 20% dari harga, karena terbukti efektif menurunkan konsumsi masyarakat hingga 24%," kata peneliti CISDI Gita Kusnadi dia saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (5/7).
Ia menjelaskan, besaran tarif kemungkinan akan diterapkan berdasarkan volume dan kandungan gula jika berdasarkan sosialisasi terakhir antara Kementerian Keuangan dengan CISDI pada Desember 2021. Kementerian Keuangan berencana mengikuti rekomendasi dari American Heart Association terkait batas aman konsumsi gula sehingga mengusulkan cukai berlaku pada produk dengan kandungan gula 5 gram ke atas per 250 ml.
Adapun dengan penerapan cukai mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara dapat mencapai Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun per tahun.
Meski demikian, sepengatahuan Gita, mekanisme tarif ini masih dalam pembahasan di lintas kementerian, antara lain Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. CISDI pun berharap dapat ikut terlibat dalam penetapan mekamisme tarif ini.
Selain mengusulkan tarif cukai, CISDI juga mengusulkan pengenaan cukai tak hanya mencakup minuman berpemanis mengandung gula tetapi juga pemanis buatan lainnya. Ini lantaran minuman berpemanis buatan berdasarkan sejumlah kajian juga dapat memberikan efek buruk bagi kesehatan.
Belajar dari penerapan cukai di beberapa negara lain, menurut dia, minuman dengan pemanis buatan tetap dikenakan cukai menggunakan skema ad valorem, tetapi dengan threshold tarif khusus lebih rendah dari minuman mengandung gula.
CISDI juga menilai, cukai perlu diterapkan secara menyeluruh ke semua bentuk produk pemanis, baik berupa cair, konsentrat maupun bubuk. Hal ini untuk menghindari perubahan perilaku masyarakat ke produk-produk pemanis yang tidak dikenakan cukai.
Pemerintah berencana memberlakukan dua cukai baru yakni cukai MBDK dan plastik pada tahun depan. Keduanya sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Meski demikian, Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya menekankan, penerapan kedua cukai baru ini akan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi.
Pemerintah saat ini hanya memiliki tiga jenis barang kena cukai, yakni tembakau, ethil alkohol, dan minuman mengandung ethil alkohol.