RUU Sektor Keuangan, BI Boleh Beli Surat Utang Pemerintah Saat Krisis

Abdul Azis Said
22 Agustus 2022, 19:19
BI, SBN, surat utang, utang pemerintah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI telah memborong SBN sebanyak Rp 831,74 triliun pada 2020 dan 2021.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk tetap dapat membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana saat terjadi krisis ekonomi dan keuangan di masa mendatang. BI sudah membeli surat utang pemerintah tersebut selama tiga tahun terakhir saat menghadapi tekanan ekonomi akibat COvid-19.

Ketentuan soal tugas BI membeli SBN di pasar perdana tersebut tertuang dalam pasal 11 A RUU P2SK. Poin ini masuk dalam Bab XX RUU P2SK mengenai Stabilitas Sistem Keuangan yang merupakan revisi atas UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Ketentuan soal pembelian SBN oleh BI di pasar perdana tersebut sebetulnya baru muncul dalam UU Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan respons atas penanganan pandemi Covid-19. Melalui ketentuan pada beleid tersebut,  lahir tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan BI yang berakhir tahun ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut kewenangan BI membeli SBN di pasar perdana dalam RUU P2SK, tetapi dibatasi hanya saat dalam kondisi krisis.

"Ini sebetulnya sudah ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, tetapi sudah mau habis masa berlakunya. Nanti kalau terjadi krisis lagi, bagaimana? Oleh karena itu butuh payung hukumnya," kata Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/8).

Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli SBN ini, menurut dia, untuk memastikan terdapat jalan keluar yang bisa diambil jika terjadi krisis di masa mendatang. Andreas mengatakan, hal ini lumrah dilakukan banyak bank sentral lainnya saat menghadapi tekanan ekonomi. 

Pemerintah dalam RUU APBN 2023 juga kembali menyelipkan ketentuan serupa. Pasal 25 ayat (1) RUU APBN 2023 berbunyi, pemerintah dapat menerbitkan SBN  dengan tujuan tertentu termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh BI. Kewenangan ini masih mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...