Sri Mulyani Beberkan Penyebab Subsidi Listrik Bengkak Rp 30 T
Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi subsidi dan kompensasi listrik tahun ini akan mencapai Rp 131,02 triliun, lebih besar Rp 30,4 triliun dari pagu yang disediakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, membengkaknya realisasi subsidi tersebut akibat adanya perubahan kurs rupiah dan volume penggunaan listrik.
"Seperti BBM, ada perubahan dari kurs, serta ada perubahan dari volume penggunaan listriknya. Itu yang akan menentukan berapa kemudian subsidi yang harus dibayarkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (14/9).
Ia tidak menjelaskan berapa pembengkakan konsumsi listrik bersubsidi. Bendahara negara itu hanya menyebut, hampir semua kelompok tarif listrik menikmati subsidi dari negara.
Dalam rencana awal APBN 2022, pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun, tanpa ada alokasi kompensasi yang dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, anggarannya naik seiring perubahan postur APBN dalam Perpres No 98/2022. Pagu untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun. Dengan demikian, total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini Rp 100,6 triliun.
Meski demikian, anggaran tersebut diperkirakan tidak cukup. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam paparannya di Banggar DPR awal pekan ini memperkirakan, outlook subsidi dan kompensasi sampai akhir tahun akan mencapai Rp 131,02 triliun. Ini dengan asumsi harga ICP sebesar US$ 105 per barel dan kurs rupiah Rp 14.700 per dolar AS.
Adapun perkiraan tersebut terdiri atas, subsidi listrik sebesar Rp 66,47 triliun atau Rp 6,9 triliun lebih tinggi dari alokasi. Outlook kompensasi Rp 64,55 triliun, berarti terdapat potensi pembengkakan Rp 23,6 triliun dari pagu.
"Jika tidak diberlakukan tarif adjusment untuk nonsubsidi, tentu menimbulkan beban kompensasi. Untuk tahun 2022 saja, beban kompensasi itu berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi listrik total 2022 outlook-nya Rp 131,02 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat panja RAPBN 2023 dengan Banggar DPR RI, Senin (13/9).
Kementerian ESDM bersama PLN sebelumnya telah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022.