Viral Es Teh Somasi Konsumen, Ini Ide Pemerintah Batasi Konsumsi Gula

Agustiyanti
26 September 2022, 11:10
cukai minuman berpemanis, es teh, es teh indonesia
123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Ilustrasi. Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun depan.

Es Teh Indonesia melayangkan somasi kepada salah seorang konsumen karena menyebut produk yang dicobanya terlalu manis. Meski akhirnya konsumen yang terkena somasi meminta maaf, cuitannya yang sudah ramai di media sosial membangun kesadaran sebagian warganet terkait kandungan gula dalam minuman berpemanis. 

Kesadaran terkait dampak minuman berpemanis juga menjadi wacana yang ingin dibangun pemerintah dengan rencana menerapkan cukai minuman berpemanis. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan tahun ini tetapi mundur dan kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan. 

Pemerintah berencana memberlakukan dua cukai baru yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik pada tahun depan. Keduanya sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023. Adapun saat ini, pemerintah hanya memiliki tiga jenis  barang kena cukai, yakni tembakau, ethil alkohol, dan minuman mengandung ethil alkohol.

Apa alasan pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis?

Kajian terkait implementasi cukai minuman berpemanis maupun plastik saat ini masih berjalan di lintas kementerian. Kebijakan ini sebenarnya sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, tetapi semakin kuat diwacanakan sejak 2019. 

Urgensi penerapan cukai minuman berpemanis muncul, antara lain seiring data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan peningkatan jumlah pasien diabetes di Tanah Air. 

Berdasarkan riset kesehatan dasar (Risdakes) pada 2018, terjadi peningkatan prevalensi diabetes melitus di Indonesia berdasarkan diagnosis dokter dari 1,5% pada 2013 menjadi 2% pada 2018. Sementara berdasarkan sample registration survey pada 2014 yang dilakukan Kemenkes, diabetes menjadi penyebab kematian nomor tiga di Indonesia.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menunjukkan kekhawatiran. BPJS mencatat, biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan pasien katastropik mencapai Rp 20 triliun, salah satunya untuk pasien diabetes.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...