Wajib Pajak Tak Bawa Pulang Harta usai Tax Amnesty 2 Bakal Kena Sanksi
Direktorat Jenderal Pajak tengah memvalidasi data repatriasi harta dari luar negeri dalam program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang telah berakhir 30 September lalu. DJP memastikan akan mengenakan sanksi tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final jika menemukan masih ada harta Wajib Pajak yang belum dipulangkan ke Indonesia.
Program Tax Amnesty Jilid II terdiri atas dua program, yakni harta sebelum 2016 dan harta perolehan 2016-2020. Wajib pajak yang memiliki harta sebelum 2016 dan berada luar negeri akan dikenai tarif PPh final 11%, sementara harta perolehan 2016 ke atas akan dikenai 18%. Namun, tarifnya bisa lebih kecil jika wajib pajak memulangkan dan menginvestasikannya di dalam negeri.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan, terdapat 2.422 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di luar negeri dan berencana memulangkannya ke dalam negeri. Batas akhir repatriasi yakni 30 September.
"Atas data tersebut, kita sudah melakukan email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan untuk segera sampaikan repatriasinya," kata Aim dalam media briefing, Selasa (4/10).
Adapun pemulangan harta ke dalam negeri dilakukan melalui bank. Setelah itu, harta paling lambat harus disimpan ke instrumen investasi pada 30 September tahun depan. Wajib pajak dapat memiliki investasi pada obligasi pemerintah atau sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA)/energi terbarukan. Harta yang diinvestasikan juga tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama lima tahun sejak diinvestasikan.
Aim menyebut, data jumlah wajib pajak yang sudah memulangkan hartanya baru diterima minggu ini. Oleh karena itu, ia belum bisa merincikan jumlah wajib pajak yang tak kunjung memulangkan hartanya dari total yang berjanji sebanyak 2.422 wajib pajak.
Ia juga memastikan wajib pajak yang tidak kunjung memulangkan hartanya hingga tenggat waktu 30 September, akan dimintai klarifikasi. Petugas pajak akan menanyakan alasan wajib pajak tak kunjung memulangkan hartanya.
"Setelah itu, kami akan pantau dan tindaklanjuti bagi yang mengikuti repatriasi dan bagi yang tidak akan ditindaklanjuti oleh account representative (AR), Kalau masih tetap tidak, baru akan diperhitungkan PPh finalnya," kata Aim.
Adapun ketentuan sanksi bagi harta yang belum dipulangkan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196 tahun 2021. Wajib pajak akan dikenakan PPh final tambahan jika harta tidak direpatriasi hingga waktu tenggat.
Jika wajib pajak secara sukarela melaporkan kegagalan repatriasi tersebut, maka sanksi berlaku 4% untuk harta perolehan sebelum 2016 dan 5% untuk harta perolehan setelah 2016 sampai 2020. Sebaliknya, sanksi lebih besar akan dijatuhkan jika wajib pajak tak kunjung memberi klarifikasi dan menyetor PPh final. Sanksinya juga akan lebih besar, yakni 5,5% untuk harta sebelum 2016 dan 6,5% untuk harta setelah 2016.