Integrasi NIK dan NPWP Bikin Wajib Pajak Makin Sulit Sembunyikan Harta
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini diperkirakan bisa mempersempit celah korupsi wajib pajak karena semua transaksinya dipantau oleh petugas pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut integrasi NIK menjadi NPWP membuat petugas pajak bisa mengetahui lebih banyak data transaksi dari wajib pajak. Sehingga, petugas pajak bisa mengusut jika ada kejanggalan dalam laporan SPT tahunan pajak.
"Misalnya, pengeluaran si A berapa, kemudian kita bandingkan dengan SPT yang dilaporkan, ternyata pengeluarannya lebih besar dari penghasilannya, ini dari mana sehingga patut dipertanyakan," kata Iwan dalam podcast di Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (10/8).
Data yang semakin terintegrasi akan membuat transaksi wajib pajak dengan mudah terekam. Sehingga wajib pajak tidak bisa lolos dari pemantauan petugas pajak sekalipun uang hasil korupsi disembunyikan. DJP juga kini memanfaatkan pertukaran data dari berbagai institusi termasuk perbankan di luar negeri sekalipun.
Dengan integrasi data tersebut termasuk melalui NIK menjadi NPWP, wajib pajak bakal makin sulit untuk memanfaatkan uang hasil korupsinya. Disimpan di bank maupun dibelanjakan tentu akan terekam dalam transaksi yang datanya diterima DJP.
"Akhirnya apa? uang itu hanya nilai nominal sementara nilai riilnya sudah tidak ada lagi, niat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya juga akan tidak ada. Makanya dengan NIK ini juga kita membantu mencegah atau menurunkan tingkat korupsi," kata Iwan.
Di sisi lain integrasi NIK menjaid NPWP ini juga bisa mendongkrak penerimaan negara. Dengan adanya integrasi data maka mendorong kepatuhan pajak meningkat, dan tax ratio juga meningkat.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga dapat memberi kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Iwan menyebut, nantinya tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak kesulitan membayar pajak karena harus membuat NPWP terlebih dahulu.
Integrasi NIK menjadi NPWP ini sudah dimulai sejak pertengahan bulan lalu. Laporan terakhir, sudah ada 19 juta ajib pajak yang data NIKnya valid sehingga sudah bisa mengakses layanan pajak menggunakan 16 digit NIK.
Proses integrasi NIK menjadi NPWP ini berlangsung sampai dengan akhir tahun depan. Dengan begitu, format NPWP lama yang terdiri atas 15 digit masih bisa digunakan sampai akhir 2023.
Bagi yang belum memiliki NPWP dan baru akan membuat, DJP akan langsung mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Meski demikian, mereka tetap diberikan NPWP format lama 15 digit yang juga berlaku sampai akhir tahun depan. Setelah itu, integrais NIK menjadi NPWP berlaku efektif dan menyeluruh pada awal 2024.