Penerimaan Pajak Melesat 51,8%, Hampir Tembus Rp 1.500 T per Oktober

Agustiyanti
24 November 2022, 14:52
penerimaan pajak, pajak, kementerian keuangan, penerimaan negara
pajakonline
Ilustrasi. Penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai 97,5% dari target dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari APBN 2022.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1.448 triliun, tumbuh 51,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski angkanya menggembirakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti tren pertumbuhan yang mulai melambat memasuki awal kuartal keempat tahun ini. 

"Kalau melihat kurva pertumbuhan pajak secara bulanan, kami lihat sudah agak melandai. Kalau pada bulan-bulan sebelumnya pertumbuhan secara bulanan bisa mencapai di atas 50%, kini pertumbuhannya tidak setinggi itu dan ada dikisaran 27% dan 32% dalam dua bulan terakhir," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita November 2022, Kamis (24/11). 

Advertisement

Penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai 97,5% dari target dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari APBN 2022. Sri Mulyani pun optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target yang sebelumnya telah direvisi ke atas tersebut. 

Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak hingga Oktober terutama ditopang oleh PPh migas dan nonmigas yang telah melampaui target tahun ini. Realisasi PPh migas mencapai Rp 67,9 triliun atau 105,1% target, sedangkan PPh nonmigas mencapai Rp 784,4 triliun atau 104,7% target. Sementara realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp 569,7 triliun atau 89,2% dari target, sedangkan PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 26 triliun atau 80,6% dari target. 

"Di satu sisi memang ada faktor harga komoditas, tetapi kami juga lihat pertumbuhan ekonomi sudah mulai merata di berbagai sektor dan daerah sehingga memberikan sumbangan pada penerimaan pajak," ujarnya. 

 

Selain itu, Sri Mulyani juga mengakui penerimaan pajak juga didorong oleh faktor lain dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menambah kapasitas penerimaan pajak. "Ini penting karena APBN harus disehatkan untuk menjaga perekonomian dalam jangka panjang," ujar dia. 

Adapun berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak sepanjang tahun ini terutama didorong oleh kinerja PPh Badan yang melesat 110,2% secara tahunan, melanjutkan tren pertumbuhan tahun lalu sebesar 13,4%. PPh badan berkontribusi terhadap 20,6% penerimaan pająk. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement