Sri Mulyani Berpotensi Raup Rp 60 T dari Kenaikan Tarif PPN 1%

Abdul Azis Said
29 Desember 2022, 15:31
Sri mulyani, penerimaan pajak, penerimaan negara, PPN, pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 11% mulai April lalu menjadi salah satu pendongkrak penerimaan negara tahun ini. Tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Ketentuan perubahan tarif PPN diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% maksimal 2025.

"Alhamdulillah sejak implementasinya, sebulan itu kontribusi tambahannya sekitar Rp 6-Rp 7 triliun. Kami harapkan PPN ini bisa berkontribusi kurang lebih Rp 60 triliun selama satu tahun," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam video podcast di youtube Ditjen Pajak, Kamis (29/12).

Kementerian Keuangan mencatat, tambahan penerimaan negara dari perubahan tarif selama delapan bulan implementasi mencapai Rp 51 triliun dengan rata-rata per bulannya Rp 6,4 triliun. Selama dua minggu pertama bulan ini, pemerintah meraup Rp 2,57 triliun.

Yon mengakui perubahan kebijakan tarif PPN tersebut menuai pro kontra di masyarakat karena penerapannya di saat perekonomian tengah sulit. Meski demikian, menurut dia,  kenaikan tarif tersebut dibutuhkan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara guna memperkecil defisit anggaran.

Dengan kebutuhan peningkatan sumber penerimaan negara, Yon mengatakan tarif 10% yang berlaku sebelumnya relatif lebih rendah dibayangkan banyak negara lain yang berkisar 15%-18%. "Tapi kita tidak lakukan itu (kenaikan sampai 15%, kita naikkan dari 10% ke 12%, itupun melalui pentahapan, tidak langsung," kata Yon.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...