Penerimaan Pajak Moncer, Belum Tutup Tahun Sudah Surplus Rp 149 T

Abdul Azis Said
20 Desember 2022, 15:29
pajak, penerimaan pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi. Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak tahun ini juga melonjak 41,9% dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah melampaui target tahun ini mencapai Rp 1.634,4 triliun. Penerimaan pajak Indonesia berhasil mencapai target selama dua tahun terakhir, salah satunya berkat ledakan harga komoditas.

Adapun target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Dengan demikian, realisasi sampai pertengahan Desember tersebut setara dengan 110% dari target atau surplus Rp 149 triliun.

Advertisement

"Tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya reformasi dari legislasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2022, Selasa (20/12).

Tak hanya mencapai target, penerimaan pajak tahun ini juga melonjak 41,9% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak tahun yang yang mencapai 6,4%. Sementara pada 2020, penerimaan pajak negatif 12%. 

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) sudah mencapai target. PPh nonmigas mencapai Rp 900 triliun atau 120,2%, sedangkan penerimaan PPh migas sebesar Rp 75,4 triliun atau 116,6%. Kenaikan PPh nonmigas seiring dengan ekonomi yang membaik, sedangkan PPh migas ditopang oleh kenaikan harga minyak.

Kemenkeu juga mencatat penerimaan dari Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6% dari target. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 29,2 triliun atau 90,4% dari target.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement