Perubahan Nasib TKA, Buruh Kontrak & Outsourcing Akibat UU Cipta Kerja

Ameidyo Daud Nasution
7 Oktober 2020, 16:37
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) masih terus menjadi polemik terutama di kalangan buruh dan pekerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah beberapa pasal yang masuk dalam Bab Ketenagakerjaan.

Dalam bab ini sejumlah perubahan terjadi pada sejumlah pasal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), pegawai kontrak, hingga pekerja alih daya alias outsourcing. Beberapa hal yang diubah adalah relaksasi izin pekerja asing hingga masa kerja buruh kontrak.

Advertisement

Dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja yang akan menggunakan TKA harus memiliki izin tertulis yang diberikan Menteri. Sedangkan Pasal 43 mengatur empat persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja untuk mendapatkan lampu hijau mempekerjakan TKA.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 43 UU Ketenagakerjaan dihapus seluruhnya. Pemberi kerja hanya perlu memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. 

Rencana tersebut bahkan tak berlaku bagi beberapa jenis pekerjaan seperti kegiatan vokasi, usaha rintisan (start up), kegiatan produksi yang berhenti karena keadaan darurat, penelitian, dan kunjungan bisnis. Selain itu aturan ini tak berlaku bagi TKA yang akan menduduki posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu sesuai ketentuan perundangan. 

Perubahan tak hanya menyangkut relaksasi penggunaan TKA. Dalam Dalam Pasal 45 UU Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pekerja asing wajib pulang ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

Perbedaan aturan bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak juga terlihat. Di Pasal 58, masa kerja PKWT tetap dihitung walaupun ada persyaratan masa percobaan kerja kepada mereka. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini belum diatur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement