Mensos Tersangka, Empat Menteri Jokowi Tersandung Kasus Korupsi di KPK

Ameidyo Daud Nasution
6 Desember 2020, 11:30
menteri, jokowi, kpk
ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) menyaksikan transaksi penerimaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pattopakang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020). KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus bansos pada Minggu (6/12).

Terseretnya nama Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar anak buah Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi. Juliari diduga menerima fee dengan total nilai Rp 17 miliar dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah Jabodetabek. 

Ini berarti sudah empat Menteri era Jokowi yang harus berurusan dengan KPK. Sebelum Juliari, pekan lalu komisi antirasuah telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster. 

Advertisement

"Tersangka JBP (Juliari) menyerahkan diri e KPK pada Minggu, 6 Desember pukul 02.50 WIB," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Juliari juga bukan satu-satunya Mensos era Jokowi yang harus berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Idrus Marham tersandung korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Bedanya, Idrus terjerat kasus dalam kaitannya sebagai fungsionaris Partai Golkar. Ia dianggap mengarahkan Eni Saragih selaku bendahara untuk meminta US$ 2,5 juta kepada pengusaha Johanes Kotjo dalam kaitannya dengan kasus PLTU tersebut.

Setelah Idrus, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menjadi tersangka kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga meminta uang commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI ke Kemenpora pada 2016-2018.

Idrus telah dibebaskan September 2020 lalu usai menjalani vonis penjara dua tahun. Sedangkan Imam pada Juni 2020 divonis tujuh tahun bui oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement