Ancaman Hukuman Mati Membayangi Koruptor Proyek Bencana Covid-19

Yuliawati
Oleh Yuliawati
6 Desember 2020, 10:38
menteri juliari batubara, korupsi bansos covid, mensos juliari
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Warga antre mengambil Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi pengadaan bansos untuk penanganan pandemi Covid-19. Juliari diduga menerima Rp 17 miliar dari fee hasil penyaluran paket bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Juliari terancam hukuman mati jika terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, untuk menyeret tersangka dengan menggunakan ancaman hukuman ini perlu pembuktian lebih lanjut. "Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini. Saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu," kata Firli dalam konferensi pers Minggu (6/12).

Dalam berbagai kesempatan, Firli dan pimpinan KPK lainnya mengingatkan  bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diseret dengan Pasal 2 UU Tipikor yang mengancam hukuman mati.

Pasal 2 UU Tipikor tersebut berbunyi: ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).

Ayat (2):  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Taktis mengatakan dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang dimaksud dengan keadaan tertentu yakni tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

"Ancaman hukuman dari Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor ini hukuman mati jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19," kata Abdul Fickar dihubungi Katadata.co.id.

Abdul Fickar menyebut untuk menimbulkan efek jera memang sepantasnya pelaku pidana korupsi saat terjadi bencana tersebut mendapat hukuman yang maksimal. "Sungguh ironis korupsi justru terjadi di Kementrian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," kata dia.

Modus Korupsi Proyek Bansos Covid-19

Juliari tiba di Gedung Merah Putih pada Minggu (6/12) dinihari setelah ditetapkan sebagai tersangka.  Kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (5/12) di beberapa wilayah Jakarta dan menangkap enam orang.

Keenamnya adalah Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian IM, Harry Sidabuke, Sanjaya, dan Sekretaris di Kemensos yakni Shelvy. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 14,5 miliar.

KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang dari Ardian dan Harry kepada Juliari, Matheus, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono. KPK lalu menetapkan Juliari, Matheus, dan Adi, Ardian IM, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus ini.

Juliari diduga menunjuk Matheus dengan cara penunjukkan langsung. Selain itu ada dugaan fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.  Kemensos memberikan bansos paket sembako dengan nilai Rp 5,9 triliun dan terdiri dari 272 kontrak sepanjang dua periode.

“Fee tiap paket bansos disepakati MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket,” kata Firli.

Matheus dan Adi lalu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyalur yang di antaranya Ardian IM, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus. “Penunjukkan PT RPI diduga diketahui JBP (Juliari) dan disetujui AW (Adi),” kata Firli.

Juliari menjadi anak buah kedua Presiden Jokowi yang diringkus KPK sepekan belakangan. Beberapa hari lalu mereka telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...