Daftar Panduan KPU Agar Pemilih Aman dari Covid-19 saat Pilkada 2020

Image title
8 Desember 2020, 18:03
KPU, pilkada, covid-19
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Warga mengenakan sarung tangan plastik sebelum menggunakan hak pilihnya saat Simulasi Pilwakot di TPS 001 Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/12/2020). KPU telah menyiapkan protokol kesehatan bagi pemilih dan KPPS dalam Pilkada, Rabu (9/12).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak di 270 daerah pada Rabu (9/12).  Dalam menunjang kelancaran pesta demokrasi kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19.

KPU juga telah mengeluarkan buku panduan bagi Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi model pelaksanaan pemilihan di kala pandemi ini merupakan hal baru yang perlu dilaksanakan penyelenggara Pemilu. 

Advertisement

 Dikutip dari buku tersebut pada Selasa (8/12), persiapan yang dilakukan kepada pemilih dalam Pilkada nanti adalah:

  1. Mengingatkan penerapan protokol kesehatan
  2. Menjaga jarak 1 meter
  3. Sebelum masuk dan keluar dari TPS, pencoblos diharuskan untuk mencuci tangan menggunakan air bersih dan sabun
  4. Menggunakan masker yang tepat
  5. Tidak melakukan kontak fisik
  6. Tidak berkerumun di area TPS

Sedangkan langkah yang harus dilakukan oleh KPPS adalah:

  1. KPPS dan Petugas Ketertiban selalu menggunakan sarung tangan ketika bertugas
  2. Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS memeriksa suhu badan KPPS, Saksi, Pengawas, atau Pemantau dan Pemilih sebelum masuk ke area TPS dengan thermogun
  3. Pengawas, saksi maupun petugas lain yang suhu badan melebihi 37,3 derajat selsius, tidak diperkenankan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

Adapun proses pemungutan suara yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pemilih antre di luar dengan memperhatikan jarak aman
  2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker
  3. Petugas mengecek suhu tubuh pemilih
  4. Pemilih mengisi formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4
  5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran. Selama menunggu, pemilih disediakan kursi dengan tetap menjaga jarak
  6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara
  7. Pemilih menggunakan hak pilih dengan alat coblos yang telah disediakan
  8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan. Dalam hal ini, akan dipandu oleh KPPS 6
  9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuangnya ke tempat sampah yang telah disediakan
  10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya
  11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahu pemilih wajib mencuci tangan
  12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya, dihimbau untuk meninggalkan area TPS

Beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan adalah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Sedangkan pemilihan Wali Kota akan dilaksanakan di Denpasar, Cilegon, Tangerang Selatan, Sungai Penuh Jambi, Depok, Semarang, Surakarta, Pekalongan, Magelang, Blitar, Surabaya, Pasuruan, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement